Berita Lain
-
Selasa, 22/05/2012 17:59 WIB
Punya Kos-kosan 100 Kamar di Depok Wajib Punya IPAL -
Selasa, 22/05/2012 15:16 WIB
Indomaret, Alfamart & 7-Eleven Tak akan 'Bunuh' Pasar Tradisional -
Selasa, 22/05/2012 14:52 WIB
Tekor Rp 7,5 Triliun, Produsen Chip Jepang PHK 6.000 Karyawan -
Selasa, 22/05/2012 13:43 WIB
Anggota DPR: Waspada Utang RI Terus Meningkat! -
Selasa, 22/05/2012 13:30 WIB
Dahlan Minta BUMN Tak Menyogok Demi Bisnis -
Selasa, 22/05/2012 13:12 WIB
95% Pasar Tradisional di Indonesia Berusia Seperempat Abad
Indeks Berita
Rumor Saham
Sumitomo Minati INCO, Target Rp 4000?
Salah satu pelaku pasar mengatakan bahwa Sumitomo Corp dari Jepang akan menambah kepemilikan dalam PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kabar yang....
3 Komentar | Balas Tanggapan
3 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,790.000
-
Rp 6,087.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 22/05/2012 14:44 WIB
Dahlan Iskan Menegaskan Tak Akan Beri Modal ke Merpati
Posted by: kaptenDF
Jumat, 09/05/2008 17:03 WIB
Temasek Cs Kalah Lawan KPPU di Pengadilan
Suhendra - detikFinance
Gedung Temasek (ist)
Putusan kasus Temasek versus KPPU itu dibacakan oleh Hakim Ketua Andreani Nurdin dengan dua anggota hakim Heru Parno dan Zulfahmi, di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
Sembilan pelapor yang mengajukan banding putusan KPPU ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd.
Satu lagi yang mengajukan keberatan adalah PT Telkomsel.
Keputusan hakim tersebut adalah:
Pertama, PN Jakarta Pusat memutuskan pada Temasek dan 8 anak usahanya terbukti melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, memutuskan kepada Telkomsel tidak melanggar pasar 25 b UU No 5 tahun 1999.
Ketiga, memutuskan kepada Telkomsel melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.
Keempat, memutuskan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel atau Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom atau Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung sejak diputuskan ini.
Kelima, memerintahkan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisrais pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu Telkomsel atau Indosat dengan dilepas secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat.
Keenam:
a. Pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan
b. Pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun
Ketujuh, menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar.
Kedelapan, menghukum Telkomsel denda Rp Rp 15 miliar.
Kesembilan, menghukum pemohon perkara sebesar Rp 17.809.000
Sedangkan keputusan KPPU agar Telkomsel mengurangi tarif 15% tidak terbukti secara teknis sehingga tidak dikabulkan.
Kasubdit investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan keputusan ini lebih keras dari keputusan KPPU mengenai naik banding kita bicarakan lagi.
Sementara pengacara STT, Lucas mengatakan akan banding ke MA dan menilai putusan ini makin memperburuk citra investasi di Indonesia.
Sedangkan pengacara KPPU Muhammd Muklas mengatakan dengan adanya keputusan ini justru menambah kepastian investor berinvestasi di Indonesia tentang persaingan usaha yang tidak sehat. (/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Selasa, 22/05/2012 17:33 WIB
SBY Panggil Dahlan Iskan ke Istana Bahas Mobnas Listrik -
Selasa, 22/05/2012 17:37 WIB
Perusahaan Tambang Juga Diusir Kalau Tak Pakai BBN -
Selasa, 22/05/2012 16:49 WIB
Dari 50 Perusahaan Minyak, Hanya 5 yang Capai Target Produksi -
Selasa, 22/05/2012 17:59 WIB
Punya Kos-kosan 100 Kamar di Depok Wajib Punya IPAL -
Selasa, 22/05/2012 15:18 WIB
Investasi Rp 12 Miliar Tak Kembali, Bos Femina Somasi Lagi Citibank
Komentar Terpopuler
-
Selasa, 22/05/2012 - 11:59
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Selasa, 22/05/2012 - 16:07
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Selasa, 22/05/2012 - 16:45
Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013 -
Selasa, 22/05/2012 - 15:53
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message
.gif)



