Berita Lain
-
Selasa, 22/05/2012 18:44 WIB
Grup Ciputra Bagi-bagi Dividen Total Rp 40 per Lembar -
Selasa, 22/05/2012 15:28 WIB
Terbitkan Subdebt, Bank Permata Tawarkan Bunga 8,5-9,5% -
Selasa, 22/05/2012 15:05 WIB
Saham Facebook Memble, Siapa yang Salah? -
Selasa, 22/05/2012 14:38 WIB
Facebook Merosot, Saham Apple 'Kinclong' -
Selasa, 22/05/2012 12:30 WIB
Terlibat Insider Trading, Mantan Bos Yahoo Masuk Bui -
Selasa, 22/05/2012 12:08 WIB
Sesi I
Saham Murah Diburu, IHSG Menanjak 47 Poin
Indeks Berita
Rumor Saham
Sumitomo Minati INCO, Target Rp 4000?
Salah satu pelaku pasar mengatakan bahwa Sumitomo Corp dari Jepang akan menambah kepemilikan dalam PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kabar yang....
3 Komentar | Balas Tanggapan
3 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 6,087.000
-
Rp 471.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 22/05/2012 14:44 WIB
Dahlan Iskan Menegaskan Tak Akan Beri Modal ke Merpati
Posted by: kaptenDF
Senin, 09/06/2008 09:32 WIB
KPPU: Temasek Lecehkan Hukum Indonesia
Arin Widiyanti - detikFinance
Gedung Indosat (inet)
Penjualan itu justru dilakukan saat Temasek sendiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan putusan KPPU sebelumnya.
"KPPU memandang ini sebagai bentuk pelecehan hukum di Indonesia karena dia sendiri yang mengajukan kasasi ke MA. Namun mengapa tidak menunggu proses ini selesai, kok tiba-tiba sudah dijual?" kata anggota KPPU M Iqbal dalam perbincangannya dengan detikFinance, Senin (9/6/2008).
Iqbal mengaku dirinya sangat kaget dengan rencana penjualan 40,8% saham Indosat ke Qtel ini. Penjualan ini juga dinilai tidak sesuai dengan keputusan PN Jakpus sebelumnya.
"Jadi KPPU menilai penjualan saham ini tidak sah," tegas Iqbal.
Seperti diketahui, KPPU pada 19 November lalu memutuskan Temasek cs bersalah dalam kasus kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki 40,8% saham Indosat melalui anak usahanya yakni Singapore Technologies Telemedia (STT) yang memiliki 75% saham Asia Mobile Holdings (AMH). Sisa kepemilikan AMH dimiliki oleh Qtel. Dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communications Limietd (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat.
Temasek juga memiliki 35% saham Telkomsel melalui anak usahanya Singapore Telecomunications (Singtel).
Temasek cs selanjutnya melakukan upaya banding. Dan pada 9 Mei 2008, PN Jakarta Pusat makin mengukuhkan putusan KPPU, bahkan memberikan sanksi yang lebih berat.
Dalam keputusan itu, Temasek dan 8 anak usahanya diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung setelah keputusan tersebut.
Dalam poin keputusan keenam, ditegaskan bahwa pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun. Atas putusan PN Jakpus ini, Temasek cs juga mengajukan banding ke MA.
Iqbal menyatakan, penjualan saham seharusnya maksimal 10%, bukan langsung 40,8% sesuai dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Namun ternyata, lanjut Iqbal, Temasek justru menjual seluruhnya.
Diungkapkan Iqbal, KPPU baru sepekan yang lalu menerima memori kasasi dari Temasek. Dan KPPU kini sedang menyiapkan kontra memori kasasinya.
"Nanti bagaimana penilaiannya, MA yang paling tepat memutuskannya. Publik harus mengetahui bahwa ada perusahaan asing yang melakukan pelecehan hukum di Indonesia, ini berat sanksinya," pungkasnya. (qom/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Selasa, 22/05/2012 17:33 WIB
SBY Panggil Dahlan Iskan ke Istana Bahas Mobnas Listrik -
Selasa, 22/05/2012 17:37 WIB
Perusahaan Tambang Juga Diusir Kalau Tak Pakai BBN -
Selasa, 22/05/2012 17:59 WIB
Punya Kos-kosan 100 Kamar di Depok Wajib Punya IPAL -
Selasa, 22/05/2012 16:49 WIB
Dari 50 Perusahaan Minyak, Hanya 5 yang Capai Target Produksi -
Selasa, 22/05/2012 18:28 WIB
Agus Marto: Banyak Perusahaan Tambang Tak Benar Bayar Pajak
Komentar Terpopuler
-
Selasa, 22/05/2012 - 11:59
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Selasa, 22/05/2012 - 16:07
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Selasa, 22/05/2012 - 16:45
Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013 -
Selasa, 22/05/2012 - 15:53
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message
.gif)



