Sidang Pertama KPPU VS Temasek Cs Batal Lagi
Senin, 21/01/2008 13:59 WIB
Jakarta - Sidang pertama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan Temasek Cs kembali batal digelar karena belum ada kesepakatan tempat pengadilan yang akan mengadilinya. Sebelumnya pada 14 Januari 2008, sidang dibatalkan karena kasus yang sama.
"Kami akan menghentikan sidang ini untuk sementara setelah ada petunjuk dari MA dan itu belum tahu kapan akan kami terima, sidang akan digelar kembali. Kami sudah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan tempat sidang hasil penunjukkan MA," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, Senin (21/1/2008).
Masalah tempat sidang masih menjadi ganjalan. KPPU menginginkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tempat menyidangkan keberatan putusan KPPU tentang Temasek.
Dari 10 pelapor yang menyatakan keberatannya atas putusan KPPU, 9 diantaranya
mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 pelapor memilih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Telkomsel.
Sembilan pelapor yang mengajukan ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. Sedangkan PT Telkomsel mengajukan ke PN Jaksel karena ia berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis mengatakan Temasek tidak keberatan jika KPPU ingin mengkonsolidasikan tempat sidang.
"Tapi kami tetap mempersoalkan keputusan KPPU yang tidak mempertimbangkan hukum dengan matang dan tidak memiliki bukti yang memadai. Mereka juga telah mengabaikan bukti Temasek, padahal Temasek tidak bersalah, kami akan terus mengajukan semua upaya hukum yang ada," ujar Todung.
Sementara Ida Wara dari kuasa hukum KPPU mengatakan, intinya perusahaan-perusahaan itu keberatan dengan putusan KPPU.
"Saat ini ada dua pengadilan yang menangani kasus KPPU, jadi harus ditunjuk pengadilan mana yang paling berhak. Tadi juga ada sedikit silang pendapat, di sidang Pak Todung mengatakan ada waktu 30 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menghitung 30 hari itu sejak pertama kali sidang artinya minggu lalu. Tapi kalau menurut kami 30 hari itu harus dihitung sejak diputuskannya penunjukan tempat sah oleh MA. Dan memang kasus ini harus diputus dalam 30 hari," papar Ida.
KPPU menghukum Temasek Cs bersalah karena terbukti melakukan monopoli dengan memiliki Indosat dan Telkomsel. Pihak Temasek diharuskan melepas salah satu perusahaan itu dan Telkomsel diminta menurunkan tarif.
(ir/qom)
"Kami akan menghentikan sidang ini untuk sementara setelah ada petunjuk dari MA dan itu belum tahu kapan akan kami terima, sidang akan digelar kembali. Kami sudah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan tempat sidang hasil penunjukkan MA," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, Senin (21/1/2008).
Masalah tempat sidang masih menjadi ganjalan. KPPU menginginkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tempat menyidangkan keberatan putusan KPPU tentang Temasek.
Dari 10 pelapor yang menyatakan keberatannya atas putusan KPPU, 9 diantaranya
mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 pelapor memilih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Telkomsel.
Sembilan pelapor yang mengajukan ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. Sedangkan PT Telkomsel mengajukan ke PN Jaksel karena ia berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis mengatakan Temasek tidak keberatan jika KPPU ingin mengkonsolidasikan tempat sidang.
"Tapi kami tetap mempersoalkan keputusan KPPU yang tidak mempertimbangkan hukum dengan matang dan tidak memiliki bukti yang memadai. Mereka juga telah mengabaikan bukti Temasek, padahal Temasek tidak bersalah, kami akan terus mengajukan semua upaya hukum yang ada," ujar Todung.
Sementara Ida Wara dari kuasa hukum KPPU mengatakan, intinya perusahaan-perusahaan itu keberatan dengan putusan KPPU.
"Saat ini ada dua pengadilan yang menangani kasus KPPU, jadi harus ditunjuk pengadilan mana yang paling berhak. Tadi juga ada sedikit silang pendapat, di sidang Pak Todung mengatakan ada waktu 30 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menghitung 30 hari itu sejak pertama kali sidang artinya minggu lalu. Tapi kalau menurut kami 30 hari itu harus dihitung sejak diputuskannya penunjukan tempat sah oleh MA. Dan memang kasus ini harus diputus dalam 30 hari," papar Ida.
KPPU menghukum Temasek Cs bersalah karena terbukti melakukan monopoli dengan memiliki Indosat dan Telkomsel. Pihak Temasek diharuskan melepas salah satu perusahaan itu dan Telkomsel diminta menurunkan tarif.
(ir/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 11:31 WIB
Lippo Banderol Apartemen St. Moritz Tebaru Rp 2,5 Miliar
-
Kamis, 24/05/2012 11:26 WIB
Banyak Fiktif, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Demi Didik PNS
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
-
Kamis, 24/05/2012 10:44 WIB
Berjuang di Bisnis PC, HP Terpaksa PHK 25.000 Karyawan
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
