Harga Cengkeh Lokal Tinggi, Produsen Rokok akan Impor
Kamis, 31/01/2008 14:00 WIB
Jakarta - Harga cengkeh dalam negeri yang melonjak tajam dari Rp 30 ribu per kg menjadi Rp 55 ribu per kg bikin industri rokok kewalahan. Produsen minta kemudahan impor cengkeh.
Meski selama ini keran impor cengkeh sudah dibuka, namun produsen rokok sulit melakukan impor karena harus mendapat persetujuan impor yang berbelit. Harus melalui prosedur panjang dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Maka itu, produsen rokok sedang berancang-ancang untuk mendatangi departemen perdagangan guna mendapat persetujuan impor Cengkeh. Selama ini yang diperbolehkan mengimpor cengkeh hanyalah industri pengguna cengkeh.
"Permintaan ini akibat produksi cengkeh dalam negeri sedang anjlok karena cuaca. Sehingga hanya bisa memenuhi 70% dari kebutuhan pabrik rokok. Inilah penyebab harga cengkeh naik hampir 100%," kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
"Bulan November masih Rp 30 ribu per kg, tapi dalam waktu 2 bulan kenaikannya hampir 100%," keluh Ismanu.
Menurutnya, selama ini produsen rokok belum pernah mengajukan rekomendasi impor cengkeh, dan baru kali ini dilakukan karena produsen sudah tidak kuat menanggung kenaikan harga bahan baku cengkeh, yang tidak sesuai dengan harga jual rokok.
"Izin impor sudah ada, tapi kami masih lobi untuk mendapat rekomendasi impor," ujarnya.
Ismanu menjelaskan, pemerintah pada bulan Juli tahun 2002 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang ketentuan impor cengkeh yang lebih ketat ditandatangani Menperindag Rini Soewandi.
Ketentuan itu diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan impor cengkeh yang mengakibatkan terjadinya penurunan harga cengkeh dan pendapatan petani di dalam negeri. Saat itu pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan petani cengkeh dengan tetap memperhatikan kepentingan industri pengguna cengkeh.
Perusahaan yang dapat mengimpor cengkeh pun bukan sembarangan. Pedagang tidak dapat mengimpor, yang diperbolehkan adalah industri pengguna cengkeh. Untuk mengimpor pun harus melalui prosedur panjang dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Setiap kali importasi harus mendapatkan persetujuan impor yang memuat jumlah, jenis dan waktu pengimporan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri berdasarkan rekomendasi Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.
(arn/ir)
Meski selama ini keran impor cengkeh sudah dibuka, namun produsen rokok sulit melakukan impor karena harus mendapat persetujuan impor yang berbelit. Harus melalui prosedur panjang dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Maka itu, produsen rokok sedang berancang-ancang untuk mendatangi departemen perdagangan guna mendapat persetujuan impor Cengkeh. Selama ini yang diperbolehkan mengimpor cengkeh hanyalah industri pengguna cengkeh.
"Permintaan ini akibat produksi cengkeh dalam negeri sedang anjlok karena cuaca. Sehingga hanya bisa memenuhi 70% dari kebutuhan pabrik rokok. Inilah penyebab harga cengkeh naik hampir 100%," kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
"Bulan November masih Rp 30 ribu per kg, tapi dalam waktu 2 bulan kenaikannya hampir 100%," keluh Ismanu.
Menurutnya, selama ini produsen rokok belum pernah mengajukan rekomendasi impor cengkeh, dan baru kali ini dilakukan karena produsen sudah tidak kuat menanggung kenaikan harga bahan baku cengkeh, yang tidak sesuai dengan harga jual rokok.
"Izin impor sudah ada, tapi kami masih lobi untuk mendapat rekomendasi impor," ujarnya.
Ismanu menjelaskan, pemerintah pada bulan Juli tahun 2002 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang ketentuan impor cengkeh yang lebih ketat ditandatangani Menperindag Rini Soewandi.
Ketentuan itu diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan impor cengkeh yang mengakibatkan terjadinya penurunan harga cengkeh dan pendapatan petani di dalam negeri. Saat itu pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan petani cengkeh dengan tetap memperhatikan kepentingan industri pengguna cengkeh.
Perusahaan yang dapat mengimpor cengkeh pun bukan sembarangan. Pedagang tidak dapat mengimpor, yang diperbolehkan adalah industri pengguna cengkeh. Untuk mengimpor pun harus melalui prosedur panjang dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Setiap kali importasi harus mendapatkan persetujuan impor yang memuat jumlah, jenis dan waktu pengimporan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri berdasarkan rekomendasi Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.
(arn/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 11:31 WIB
Lippo Banderol Apartemen St. Moritz Tebaru Rp 2,5 Miliar
-
Kamis, 24/05/2012 11:26 WIB
Banyak Fiktif, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Demi Didik PNS
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
-
Kamis, 24/05/2012 10:44 WIB
Berjuang di Bisnis PC, HP Terpaksa PHK 25.000 Karyawan
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
