KPPU Tidak khawatirkan Permintaan Fatwa MA oleh Temasek
Kamis, 14/02/2008 16:56 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak khawatir terhadap aksi pengacara Temasek untuk menunda proses pemeriksaan perkara keberatan dengan cara permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Temasek Holdings Pte Ltd sebelumnya meminta penundaan dengan alasan hukum acara yang berlaku dinilai memiliki beberapa kelemahan. Sehingga fatwa MA perlu keluar sebelum adanya proses pemeriksaan.
"Upaya meminta fatwa ke MA, setahu saya itu bukan prosedur yang diatur dalam UU hukum acara. Kami menganggap itu hanya upaya lawyer dan kami percaya hakim MA tentu berpegang pada aturan yang berlaku," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif di kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Syamsul menambahkan, apalagi dalam hukum acara bahwa putusan pengadilan harus menunggu fatwa MA itu tidak ada.
"Tapi memang itu kewenangan dari majelis hakim," tambah Syamsul.
Permohonan fatwa oleh Kuasa Hukum Temasek, Todung Mulya Lubis dari kantor pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana diajukan pada 11 Februari 2007. Tujuannya adalah agar MA memberikan klarifikasi atau kejelasan kepada semua pihak mengenai proses pemeriksaan perkara.
Klarifikasi yang diminta meliputi penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.
Selain hukum acara yang dinilai memiliki kelemahan, Temasek juga mempermasalahkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU.
Apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan FSP BUMN Bersatu untuk membatalkan putusan KPPU mengenai Temasek cs, katanya, maka sudah pasti sanksi yang diberikan lembaga itu pada Temasek akan gugur dengan sendirinya.
(arn/qom)
Temasek Holdings Pte Ltd sebelumnya meminta penundaan dengan alasan hukum acara yang berlaku dinilai memiliki beberapa kelemahan. Sehingga fatwa MA perlu keluar sebelum adanya proses pemeriksaan.
"Upaya meminta fatwa ke MA, setahu saya itu bukan prosedur yang diatur dalam UU hukum acara. Kami menganggap itu hanya upaya lawyer dan kami percaya hakim MA tentu berpegang pada aturan yang berlaku," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif di kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Syamsul menambahkan, apalagi dalam hukum acara bahwa putusan pengadilan harus menunggu fatwa MA itu tidak ada.
"Tapi memang itu kewenangan dari majelis hakim," tambah Syamsul.
Permohonan fatwa oleh Kuasa Hukum Temasek, Todung Mulya Lubis dari kantor pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana diajukan pada 11 Februari 2007. Tujuannya adalah agar MA memberikan klarifikasi atau kejelasan kepada semua pihak mengenai proses pemeriksaan perkara.
Klarifikasi yang diminta meliputi penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.
Selain hukum acara yang dinilai memiliki kelemahan, Temasek juga mempermasalahkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU.
Apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan FSP BUMN Bersatu untuk membatalkan putusan KPPU mengenai Temasek cs, katanya, maka sudah pasti sanksi yang diberikan lembaga itu pada Temasek akan gugur dengan sendirinya.
(arn/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 11:31 WIB
Lippo Banderol Apartemen St. Moritz Tebaru Rp 2,5 Miliar
-
Kamis, 24/05/2012 11:26 WIB
Banyak Fiktif, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Demi Didik PNS
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
-
Kamis, 24/05/2012 10:44 WIB
Berjuang di Bisnis PC, HP Terpaksa PHK 25.000 Karyawan
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
