detikfinance

Penuhi Panggilan KPK

Gubernur BI Siap Ditahan

Rafiqa Qurrata A - detikfinance
Rabu, 20/02/2008 10:13 WIB
Burhanuddin Abdullah (Foto: Hendi Suhendratio)
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah akhirnya memenuhi panggilan KPK. Burhan didampingi belasan pengawalnya dari BI. Dia tiba pukul 09.38 WIB.

Begitu menjejakkan kaki di lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2008), Burhan yang menumpang Toyota Innova hitam bernopol B 8017 DB langsung diserbu wartawan yang sudah menunggunya.

Namun petugas yang mengiringinya dari BI langsung mengamankan Burhan. Aksi dorong-dorongan pun terjadi hingga lift yang akan membawa Burhan ke ruang pemeriksaan.

Akibat aksi dorong-dorongan itu, alat metal detector yang berada di depan pintu masuk Gedung KPK nyaris terpental.

Namun penjagaan pengawal Burhan sulit ditembus. "Ayo kasih jalan, kasih jalan," teriak mereka.

Meski begitu Burhan yang mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam itu sempat menyampaikan satu kalimat, "Saya datang ke sini memenuhi panggilan KPK. Saya adalah seorang yang mencoba untuk menjadi warga negara yang taat hukum. Saya berharap ini adalah suatu bentuk kesejararan dalam hukum di negeri ini."

M Assegaf, pengacara Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, menyatakan, kliennya siap ditahan. Namun KPK diminta mempertimbangkan dampak-dampaknya jika keputusan itu diambil.

"Kalau memang semua staf gubernur memberikan jaminan, keluarga memberikan jaminan, barang-barang bukti sudah dipegang oleh KPK, jadi alasan-alasannya apa? Kepentingan-kepentingan untuk menahan apa?" tanya Assegaf.

"Dari itu kita mengharapkan KPK bisa menjadikan ini bahan pertimbangan," katanya.

Bagaimana kalau ditahan? "Kalau KPK memang sudah mengeluarkan surat penahanan, siapa yang bisa menahan? Itu kan kewenangan dari KPK. Posisi kita kan meminta pertimbangan, meminta kebijakan," jawab Assegaf.

Soal kesiapan Burhan ditahan, Assegaf mengatakan, "Tidak ada alasan untuk tidak siap, karena KPK bisa melakukan upaya paksa."

Dalam hal ini, imbuh Assegaf, persoalannya adalah taat hukum. Kalau KPK sudah mengeluarkan perintah, tentu tidak ada yang bisa dilakukannya.

"Tapi kita ingin meyakinkan KPK, tidak ada satu pun yang mendesak untuk menahan seorang gubernur BI yang masih aktif. Mohon dipertimbangan dampak-dampaknya, apalagi kita menjadi tuan rumah (Konferensi Bank Sentral se-Asia Pasific)," tuturnya.



(umi/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.