detikfinance

Transisi Tarif Cukai, Produksi Rokok Menurun

Suhendra - detikfinance
Senin, 25/02/2008 20:38 WIB
Jakarta - Produksi rokok diperkirakan mengalami penurunan produksi selama triwulan pertama 2008. Gejala ini disebabkan karena masa transisi kebijakan cukai baru pemerintah yang resmi berlaku pada awal tahun ini.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran saat dihubungi detikFinance, Senin (25/2/2008).

"Hal ini biasa setiap awal tahun kalau ada kebijakan cukai baru. Produsen rokok  masih menunggu perkembangan pasar karena masih masa transisi sebagai antisipasi atas kebijakan cukai pemerintah,jadi bukan karena pasar,"ujarnya.

Ismanu juga mengatakan selain karena masa transisi, merosotnya produksi juga disebabkan pabrikan masih memiliki stok bandrol cukai lama yang belum dihabiskan.

Pada Desember 2007 lalu terjadi aksi borong pita cukai untuk mengantisipasi kebijakan cukai baru ini. "Para produsen masih menyesuaikan peralihan cukai baru dengan yang lama," paparnya.

Hal ini dapat dilihat data produksi rokok pada Januari 2008 yang mencapai 15,336 miliar batang atau turun 45% dibandingkan periode sama tahun 2007 yang mencapai 22,287 miliar batang.

Bahkan kalau kalau dibadingkan dengan  pencapaian produksi Januari 2008 masih lebih kecil dibandingkan dengan produksi rokok pada Desember 2007 yang mencapai 26,27 miliar batang atau naik 27,2% dibanding Desember 2006 yang hanya mencapai 20,55 miliar batang.

"Saya  perkirakan masa transisi itu akan berakhir pada bulan Maret nanti.Saat itu produksi rokok akan tumbuh pulih kembali," jelasnya.

Sebelumnya untuk memudahkan administrasi pemungutan cukai rokok, pemerintah menyesuaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2008.

Tarif cukai advalorum diturunkan sementara tarif cukai spesifik dinaikkan sehingga pembayaran cukai secara keseluruhan tidak mengalami perubahan.

Untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, tarif cukai advalorumnya turun dari 40 persen menjadi 36 persen, sementara tarif cukai spesifiknya naik dari Rp 7 per batang menjadi Rp 35 per batang.

Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I tarif cukai advalorumnya turun dari 40 persen menjadi 34 persen sementara tarif cukai spesifiknya naik dari Rp 7 per batang menjadi Rp 35 per batang.

Untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan I tarif advalorum turun dari 22 persen menjadi 18 persen, sedangkan tarif cukai spesifiknya naik dari Rp 7 menjadi Rp 35 per batang.

Khusus untuk SKT golongan III tarif yang digunakan sudah murni tarif cukai spesifik sebesar Rp 30 per batang, golongan III SKT tidak lagi dikenakan tarif advalorum.

Pengalihan tarif ini diatur sesuai PMK No 134/PMK.04/2007 yang diteken Menkeu 1 November 2007 lalu.


(hen/ddn)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.