KPPU Ingin Ikut Awasi Iklan yang Menyesatkan Publik
Jumat, 28/03/2008 09:17 WIB
Jakarta - Iklan menyesatkan seperti tarif telekomunikasi yang banyak beredar di berbagai media belum mendapat pengawasan ketat karena lembaga pengawas belum bekerja secara maksimal.
Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan pengawasan iklan menyesatkan bisa dilakukan oleh KPPU.
Demikian disampaikan oleh anggota majelis KPPU Mohammad Iqbal disela-sela acara kongres Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis malam (27/3/2008).
"Kita sedang bangun pemahaman bersama dengan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kalau nantinya KPPU meng-enforce iklan menyesatkan bisa ya bisa jadi," katanya.
Iqbal mengakui pengawasan perlindungan konsumen terutama terhadap iklan yang menyesatkan belum maksimal karena masalah pengembangan BPSK di daerah yang tidak serius. "Masalahnya BPSK dibangun dibeberapa tempat tetapi dibangun setengah hati," katanya.
Mengenai kemungkinan KPPU akan berperan dalam melakukan pengawasan terkait iklan menyesatkan, Iqbal mengamini hal itu. "Kalau kita di KPPU siap saja enggak ada masalah, tapi harus ada upaya bagaimana upaya enforce dari UU Perlindungan Konsumen bisa dilakukan oleh KPPU dengan UU Persaingan Usaha dan Monopoli, di banyak negara, bisa ini yang disebut harmonisasi," ungkapnya.
"Kalau menurut saya dari pada mengembangkan BPSK yang setengah hati lebih baik serahkan saja ke KPPU," tambahnya.
Kesiapan KPPU ini menurutnya didasarkan bahwa dalam UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan monopoli yang menjadi dasar KPPU bertujuan melindungi konsumen dan UU No 8 tahun 1999 yang menjadi dasar BPSK juga sama-sama untuk melindungi konsumen jadi, lanjut Iqbal dua UU ini memiliki target yang sama.
"Dibanyak negara ada beberapa UU tetapi enforce-nya diserahkan disatu lembaga itu enggak jadi masalah," ucapnya.
"Memang iklan-iklan yang menyesatkan itu lebih pada masalah persaingan usaha dari pada masalah dalam konteks perlindungan konsumen yang meliputi takaran, kualitas, seperti iklan telekomunikasi yang sekarang ini banyak beredar, tetapi sekarang ini diawasi BRTI. Tetapi kalau KPPU masuk dikira kita mau ngerjain semua," tambahnya berseloroh.
Selama ini kata Iqbal pengawasan perlindungan konsumen di tingkat pusat itu menjadi kewenangan badan perlindungan konsumen nasional (BPKN), tetapi menurut Iqbal badan ini tidak punya kewenangan untuk melakukan keputusan untuk memberikan sanksi.
"Dalam UU No 8 1999 yang menjadi wasitnya adalah BPSK di daerah tetapi kalau dibentuknya setengah hati sulit juga," keluhnya.
(hen/ir)
Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan pengawasan iklan menyesatkan bisa dilakukan oleh KPPU.
Demikian disampaikan oleh anggota majelis KPPU Mohammad Iqbal disela-sela acara kongres Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis malam (27/3/2008).
"Kita sedang bangun pemahaman bersama dengan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kalau nantinya KPPU meng-enforce iklan menyesatkan bisa ya bisa jadi," katanya.
Iqbal mengakui pengawasan perlindungan konsumen terutama terhadap iklan yang menyesatkan belum maksimal karena masalah pengembangan BPSK di daerah yang tidak serius. "Masalahnya BPSK dibangun dibeberapa tempat tetapi dibangun setengah hati," katanya.
Mengenai kemungkinan KPPU akan berperan dalam melakukan pengawasan terkait iklan menyesatkan, Iqbal mengamini hal itu. "Kalau kita di KPPU siap saja enggak ada masalah, tapi harus ada upaya bagaimana upaya enforce dari UU Perlindungan Konsumen bisa dilakukan oleh KPPU dengan UU Persaingan Usaha dan Monopoli, di banyak negara, bisa ini yang disebut harmonisasi," ungkapnya.
"Kalau menurut saya dari pada mengembangkan BPSK yang setengah hati lebih baik serahkan saja ke KPPU," tambahnya.
Kesiapan KPPU ini menurutnya didasarkan bahwa dalam UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan monopoli yang menjadi dasar KPPU bertujuan melindungi konsumen dan UU No 8 tahun 1999 yang menjadi dasar BPSK juga sama-sama untuk melindungi konsumen jadi, lanjut Iqbal dua UU ini memiliki target yang sama.
"Dibanyak negara ada beberapa UU tetapi enforce-nya diserahkan disatu lembaga itu enggak jadi masalah," ucapnya.
"Memang iklan-iklan yang menyesatkan itu lebih pada masalah persaingan usaha dari pada masalah dalam konteks perlindungan konsumen yang meliputi takaran, kualitas, seperti iklan telekomunikasi yang sekarang ini banyak beredar, tetapi sekarang ini diawasi BRTI. Tetapi kalau KPPU masuk dikira kita mau ngerjain semua," tambahnya berseloroh.
Selama ini kata Iqbal pengawasan perlindungan konsumen di tingkat pusat itu menjadi kewenangan badan perlindungan konsumen nasional (BPKN), tetapi menurut Iqbal badan ini tidak punya kewenangan untuk melakukan keputusan untuk memberikan sanksi.
"Dalam UU No 8 1999 yang menjadi wasitnya adalah BPSK di daerah tetapi kalau dibentuknya setengah hati sulit juga," keluhnya.
(hen/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 12:14 WIB
Uni Eropa Suntik Bank 'Sakit' Pakai Dana Bailout
-
Kamis, 24/05/2012 12:07 WIB
Bergerak Fluktuatif, IHSG Rehat di 3.972
-
Kamis, 24/05/2012 12:02 WIB
Ucapan Jero Wacik Bikin Khawatir Pertamina & Pengusaha SPBU di Kalimantan
-
Kamis, 24/05/2012 12:02 WIB
Anggota DPR: Benahi Dulu Pelayanan, Baru PNS Naik Gaji
-
Kamis, 24/05/2012 11:50 WIB
Ranch Market Tawarkan Saham IPO Rp 425- 510
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
