detikfinance

Newmont Tawarkan 7% Saham, Harga Lebih Mahal 51%

Alih Istik Wahyuni - detikfinance
Rabu, 02/04/2008 17:02 WIB
Tambang Batu Hijau Newmont
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara telah mengajukan penawaran divestasi saham untuk 2008 sebesar 7 persen dengan harga US$ 426 juta. Harga itu berarti naik 51% dari penawaran dalam divestasi sebelumnya.

Menurut Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/4/2008), harga itu baru penawaran Newmont, dan belum disepakati pemerintah.

Saat ditemui dalam kesempatan terpisah di Gedung DPR, Simon mengaku kaget karena 7% saham yang ditawarkan di tahun 2008 itu ternyata lebih mahal 7% saham yang ditawarkan Newmont di tahun 2007.

Pada 2007 nilai 7% saham divestasi adalah US$ 282 juta, naik dua kali lipat lebih dari 2006 yang nilai saham 7%-nya adalah US$ 109 juta.

"Wajar atau tidak harganya kan relatif. Tapi saya juga kaget, tahun kemarin 7% harganya US$ 200 sekian, kok ini US$ 400 sekian. Apa yang terjadi, emangnya harga tembaga naik 200%?" katanya.

Ia menjelaskan, ada dua cara penetapan harga saham divestasi. Pertama adalah dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan selama ini. Kedua adalah dengan mempertimbangkan net present value atau nilai aset-asetnya saat ini.

Yang pasti, ia menekankan bahwa setiap saham yang ditawarkan harus benar-benar bersih alias tidak sedang digadaikan. Karena pemerintah tidak ingin mengulang kesalahan yang sama dua kali.

"Tim juga akan lihat, apakah sudah clean atau belum sahamnya ini. Janganlah kau jual saham yang sudah digadaikan," katanya.

Menanggapi ini, PR Newmont Pacific Nusantara menyatakan, posisi Newmont tidak berubah dari yang sudah dinyatakan sebelumnya.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya. Saham yang dijaminkan oleh NNT ke Senior Lenders sudah disetujui oleh pemerintah pada 1997," katanya.Selain itu, hal ini merupakan praktek bisnis yang lazim di Indonesia maupun di dunia untuk proyek-proyek berskala besar seperti Batu Hijau.

Ketiga, kondisi tersebut tidak mempengaruhi hak para pemegang saham yang mencakup hak memberi suara, hak mendapat dividen dan hak transfer.

Sementara untuk urusan arbitrase, hingga saat ini pemerintah masih menunggu kepastian yang harusnya didapat tanggal 3 April besok.


(lih/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.