detikfinance

Menkeu Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan

Nurul Qomariyah - detikfinance
Rabu, 21/05/2008 11:32 WIB
Gedung Bapepam (ist)
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan yakni Ciputra Finance dan Pembiayaan Artha Negara karena dinilai tidak memenuhi PMK No 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan.

Pencabutan izin usaha Ciputra Finance tertuang dalam Keputusan 080/KM.10/2008. Sementara pencabutan izin usaha Pembiayaan Artha Negara tertuang dalam pengumuman nomor S-688/MK.10/2008.

Menurut Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany dalam pengumumannya, Rabu (21/5/2008), dengan pembekuan izin ini, maka Ciputra Finance dilarang melakukan kegiatannya sejak 13 Mei 2008. Sementara Pembiayaan Artha Negara dilarang melakukan kegiatan sejak 15 Mei 2008.

Penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.   

(qom/ddn)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.