UMKM Akhirnya Punya UU
Kamis, 05/06/2008 17:44 WIB
Suryadharma Ali
Jakarta - Setelah melalui pembahasan selama setahun lebih, Komisi VI DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai jaminan kepastian usaha bagi usaha kecil.
"RUU ini kita sahkan dan akan dibawa ke rapat paripurna pada 10 Juni 2008 untuk disahkan DPR RI," ujar Ketua Komisi VI Totok Daryanto, dalam rapat kerja dengan Meneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
Suryadharma Ali menambahkan UU ini sebagai landasan hukum bagi para UKM. "Namun jangan jadikan ini sebagai lampu Aladin yang bisa menyelesaikan semua masalah UKM. Jadikan ini sebagai komitmen pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui UKM," ujarnya.
Inti dari UU ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan,
kriteria UKM, penciptaan iklim usaha.
Dalam pola kemitraan, sanksi administratif dan pidana sudah mengancam bagi bagi usaha besar yang melanggar.
Usaha besar yang memiliki atau menguasai usaha mikro sebagai mitra usaha dalam pelaksanaan kemitraan akan diberi pencabutan sanksi berupa pencabutan usaha dan denda Rp 10 miliar, sedangkan usaha menengah yang memiliki atau menguasai usaha mikro atua usaha kecil mitra usahanya apabila melanggar akan dicabut izin usahanya dan didenda Rp 5 miliar.
"Lebih lanjut mengenai sanksi administrasi akan diatur oleh PP paling lambat 12 bulan setelah UU ini disahkan," ujarnya.
(ddn/ir)
"RUU ini kita sahkan dan akan dibawa ke rapat paripurna pada 10 Juni 2008 untuk disahkan DPR RI," ujar Ketua Komisi VI Totok Daryanto, dalam rapat kerja dengan Meneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
Suryadharma Ali menambahkan UU ini sebagai landasan hukum bagi para UKM. "Namun jangan jadikan ini sebagai lampu Aladin yang bisa menyelesaikan semua masalah UKM. Jadikan ini sebagai komitmen pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui UKM," ujarnya.
Inti dari UU ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan,
kriteria UKM, penciptaan iklim usaha.
Dalam pola kemitraan, sanksi administratif dan pidana sudah mengancam bagi bagi usaha besar yang melanggar.
Usaha besar yang memiliki atau menguasai usaha mikro sebagai mitra usaha dalam pelaksanaan kemitraan akan diberi pencabutan sanksi berupa pencabutan usaha dan denda Rp 10 miliar, sedangkan usaha menengah yang memiliki atau menguasai usaha mikro atua usaha kecil mitra usahanya apabila melanggar akan dicabut izin usahanya dan didenda Rp 5 miliar.
"Lebih lanjut mengenai sanksi administrasi akan diatur oleh PP paling lambat 12 bulan setelah UU ini disahkan," ujarnya.
(ddn/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 12:21 WIB
Warga Kalimantan Hanya Ingin BBM Subsidi, Pertamax Cs Tak Laku
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 12:07 WIB
Sesi I
Bergerak Fluktuatif, IHSG Rehat di 3.972
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
