detikfinance

Aturan Eksplorasi Batubara CBM Dirombak

Alih Istik Wahyuni - detikfinance
Rabu, 18/06/2008 08:45 WIB
Purnomo Yusgiantoro (lih)
Jakarta - Pemerintah akan merombak aturan-aturan mengenai pengembangan CBM (coal bed methane) di Indonesia yang terangkum dalam Permen No 33/2006.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, ada dua masalah yang menjadi fokus utama. Kedua masalah itu adalah tumpang tindih antara lahan pertambangan batubara dengan CBM dan masalah bagi hasil (split).

"Pemerintah menyadari beberapa isu seperti tumpang tindih antara konsesi migas dengan pertambangan dan bagi hasil. Dari rapat tadi diputuskan dibentuk tim kecil untuk merapatkannya dengan seluruh stakeholder, masukkannya seperti apa," katanya disela-sela diskusi mengenai CBM di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa malam (17/6/2008).

CBM merupakan gas methane yang terperangkap dalam lapisan batubara. Melalui Permen No 33/2006 diputuskan pengembangan CBM diperlakukan seperti rejim migas, bukan batubara.

Dalam Permen tersebut, jika terdapat tumpang tindih, maka pengembang yang baru harus meminta izin kepada pengembang lama yang sudah beroperasi di lokasi tersebut.

Menanggai ini, Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring mengakui banyak perusahaan pengembang konsesi yang memanfaatkan aturan itu sehingga memperlambat persetujuan.

"Minta izin sih minta izin, tapi 'masa' sampai minta saham kosong segala. Sudah nggak bener itu, makanya mau kita ubah harganya," kata Simon di acara yang sama.

Sementara mengenai bagi hasil, kontrak pertama pengembangan CBM memberi bagi hasil sebesar 45% untuk kontraktor dan 55% untuk pemerintah.

Revisi Permen ini akan difinalisasi pada IndoCBM tanggal 25-26 Juni 2008 dengan adanya masukan dari para pemain di bidang ini. Baru setelahnya Purnomo akan meneken Permen yang sudah jadi.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga berencana menyaksikan penandatanganan 4 kontrak CBM. Namun baik Luluk dan Purnomo sama-sama tidak merinci siapa perusahaan yang akan meneken kontrak tersebut.

"Nanti saja tunggu saatnya, nanti tidak surprise," ujar Luluk.

(lih/ir)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.