Harga Kontrak Batubara Disesuaikan dengan Mekanisme Pasar
Kamis, 19/06/2008 19:15 WIB
Batubara (ist)
Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi semua kontrak penjualan batubara yang ada. Semua kontrak yang masih menggunakan harga tetap (fix/flat) akan dirombak dengan harga yang fluktuatif.
Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
"Kontrak-kontrak penjualannya sekarang kita evaluasi itu gimana. Kan tidak boleh perjanjian kontrak penjualan itu fix rate. Misalnya dibikin perjanjian 5 tahun, oke US$ 30 dolar per ton sampai 5 tahun ke depan. Nggak bisa dong," katanya.
Simon menegaskan, pemerintah menginginkan agar harga yang tercantum dalam kontrak penjualan batubara adalah formula yang fluktuatif. Sehingga harga penjualan batubaranya bisa mengikuti harga pasaran.
"Jadi kalau naik US$ 1 di harga pasar maka berapa persen naik harganya. Dan begitu juga kalau turun US$ 1, berapa persen turunnya," katanya.
Dengan formula seperti itu, menurut Simon, akan menguntungkan kedua pihak, baik penjual dan pembeli. Jadi ketika harga naik, penjual akan diuntungkan. Dan ketika harga turun, pembeli juga akan diuntungkan.
"Dengan begitu kan bisa mem-protect penjual dan buyer. Makanya itu harus ada klausul itu," tegasnya.
Selama ini, ada beberapa kontrak yang masih menggunakan harga tetap. Kalaupun ada yang berniat menggunakan eskalasi hanya mencantumkan klausul 'bisa ditinjau setiap tahun'.
Simon menegaskan, menggunakan harga tetap memang sah-sah saja secara bisnis selama kedua pihak setuju. Tapi disisi lain, jika harga dalam kontrak tetap rendah padahal harga pasar sudah tinggi, negara juga kehilangan potensi keuntungan.
Karena pemerintah memiliki bagian 13,5% dari penjualan batubara. Jadi kalau batubaranya dijual dengan harga di bawah harga pasar, pemerintah juga yang rugi. Belum lagi potensi pajak yang hilang karena penjualnya mendapatkan harga rendah.
"Secara bisnis itu oke saja, tetapi kan itu milik kita 13,5%. Kemudian kalau penghasilan dia kurang, pajak penghasilan dia juga kurang," kata Simon.
Namun Simon tidak merinci kapan kewajiban harga yang fluktuatif ini akan diberlakukan.
(lih/ddn)
Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
"Kontrak-kontrak penjualannya sekarang kita evaluasi itu gimana. Kan tidak boleh perjanjian kontrak penjualan itu fix rate. Misalnya dibikin perjanjian 5 tahun, oke US$ 30 dolar per ton sampai 5 tahun ke depan. Nggak bisa dong," katanya.
Simon menegaskan, pemerintah menginginkan agar harga yang tercantum dalam kontrak penjualan batubara adalah formula yang fluktuatif. Sehingga harga penjualan batubaranya bisa mengikuti harga pasaran.
"Jadi kalau naik US$ 1 di harga pasar maka berapa persen naik harganya. Dan begitu juga kalau turun US$ 1, berapa persen turunnya," katanya.
Dengan formula seperti itu, menurut Simon, akan menguntungkan kedua pihak, baik penjual dan pembeli. Jadi ketika harga naik, penjual akan diuntungkan. Dan ketika harga turun, pembeli juga akan diuntungkan.
"Dengan begitu kan bisa mem-protect penjual dan buyer. Makanya itu harus ada klausul itu," tegasnya.
Selama ini, ada beberapa kontrak yang masih menggunakan harga tetap. Kalaupun ada yang berniat menggunakan eskalasi hanya mencantumkan klausul 'bisa ditinjau setiap tahun'.
Simon menegaskan, menggunakan harga tetap memang sah-sah saja secara bisnis selama kedua pihak setuju. Tapi disisi lain, jika harga dalam kontrak tetap rendah padahal harga pasar sudah tinggi, negara juga kehilangan potensi keuntungan.
Karena pemerintah memiliki bagian 13,5% dari penjualan batubara. Jadi kalau batubaranya dijual dengan harga di bawah harga pasar, pemerintah juga yang rugi. Belum lagi potensi pajak yang hilang karena penjualnya mendapatkan harga rendah.
"Secara bisnis itu oke saja, tetapi kan itu milik kita 13,5%. Kemudian kalau penghasilan dia kurang, pajak penghasilan dia juga kurang," kata Simon.
Namun Simon tidak merinci kapan kewajiban harga yang fluktuatif ini akan diberlakukan.
(lih/ddn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 13:50 WIB
Buka Kasino, Taipan Hong Kong Diduga Suap Pejabat Macau
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 11:50 WIB
PNS Indonesia Kalah dengan Singapura karena Jarang Dididik
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
