detikfinance

Depkeu Janjikan Dana Bergulir UKM Turun Awal Agustus

Wahyu Daniel - detikfinance
Kamis, 26/06/2008 09:13 WIB
UKM Binaan BNI (Arin)
Jakarta - Pencairan dana bergulir untuk Kementerian Negara Koperasi dan UKM paling cepat akan dilakukan awal Agustus. Pencairan akan dilakukan setelah Menteri Keuangan menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur mekanisme pengalokasian dana tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Depkeu Mulia Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (25/6/2008).

"Pencairan anggaran dana bergulir yang melalui Kementerian Koperasi dan UKM perlu diatur lewat PMK, dan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan ini, sehingga dana bisa cair paling cepat bulan depan," tuturnya.

Mulia menjelaskan, ketentuan yang harus dilakukan sebelum mencairkan dana itu, adalah adanya kepastian mekanisme pencairan dana bergulir, yaitu harus dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di kementerian dan lembaga negara (K/L). Setelah itu, penarikan dana dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Dana Bergulir (LPDB).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomi mengatakan pada dasarnya dana bergulir bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 365 miliar sudah dianggarkan dalam APBN-P 2008. Namun anggaran itu masih dibintangi yang artinya dana tersebut dapat dicairkan dengan persyaratan tertentu.

"Dana itu belum dapat kami cairkan, karena di APBN-P 2008 itu anggaran yang dibintangi," kata Herry.

Herry juga menuturkan pencairan menunggu terbitnya PMK yang mengatur hal tersebut. "PMK itu akan mengatur bahwa unit eselon I tidak dibenarkan mengelola dana bergulir, namun harus dilakukan oleh BLU dan LPDB. Pejabat tingkat eselon I, hanya sebagai penyusun kebijakan dan bergulir, bukan sebagai pelaksana," jelasnya.

Herry mengakui saat ini ada perbedaan pendapat antara Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengenai pelaksana dana bergulir. Dia berharap perbedaan pendapat itu dapat dikoordinasikan dengan menerbitkan Permenkeu mengenai dana bergulir.

Herry menjelaskan dana bergulir memang masih masuk ke kelompok dana sosial, namun ke depan definisi ini akan diubah karena pada dasarnya fungsi dan sifat pencairan kedua program itu berbeda.

Sementara itu menanggapi keluhan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengenai belum kunjung mengucurnya dana tersebut, Mulia juga mengatakan Depkeu dan Kementerian Koperasi dan UKM akan duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut.

(dnl/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.