Poin Baru Aturan Tender Offer
Selasa, 01/07/2008 07:04 WIB
Gedung Bapepam (dok Bapepam)
Jakarta - Setelah ditunggu-tunggu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya menerbitkan aturan penawaran tender baru yang merupakan revisi dari sebelumnya. Aturan baru ini berlaku mulai 30 Juni 2008.
Pengambilalihan perusahaan tersebut tertuang dalam aturan Nomor Kep-259/BL/2008 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepam LK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/6/2008) mengatakan, revisi tender offer dilakukan untuk menjaga likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan pada investor pasar modal untuk tetap memiliki saham perusahaan terbuka walaupun telah terjadi pengambilalihan terhadap perusahaan terbuka.
Adapun poin-poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain:
Pertama, diatur kewajiban penawaran tender atas perusahaan terbuka, yang diambilalih hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.
Kedua, jika pengendali yang baru memiliki saham di perusahaan terbuka lebih dari 80%, maka pengendali yang baru itu wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke pasar menjadi minimal 20% sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling kurang 20% dari modal disetor perusahaan terbuka dan dimiliki paling kurang oleh 300 pihak dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak pelaksanaan penawaran tender selesai dilaksanakan.
Ketiga, pelaksanaan penawaran tender harus sudah dimulai paling lambat 180 hari sejak pengumuman.
Keempat, harga pelaksanaan penawaran tender paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman atau sebelum pengumuman negosiasi atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi.
Kelima, pelanggaran atas ketentuan peraturan baru ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu per hari atas keterlambatan penyampaian informasi dimaksud.
(ir/ir)
Pengambilalihan perusahaan tersebut tertuang dalam aturan Nomor Kep-259/BL/2008 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepam LK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/6/2008) mengatakan, revisi tender offer dilakukan untuk menjaga likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan pada investor pasar modal untuk tetap memiliki saham perusahaan terbuka walaupun telah terjadi pengambilalihan terhadap perusahaan terbuka.
Adapun poin-poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain:
Pertama, diatur kewajiban penawaran tender atas perusahaan terbuka, yang diambilalih hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.
Kedua, jika pengendali yang baru memiliki saham di perusahaan terbuka lebih dari 80%, maka pengendali yang baru itu wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke pasar menjadi minimal 20% sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling kurang 20% dari modal disetor perusahaan terbuka dan dimiliki paling kurang oleh 300 pihak dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak pelaksanaan penawaran tender selesai dilaksanakan.
Ketiga, pelaksanaan penawaran tender harus sudah dimulai paling lambat 180 hari sejak pengumuman.
Keempat, harga pelaksanaan penawaran tender paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman atau sebelum pengumuman negosiasi atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi.
Kelima, pelanggaran atas ketentuan peraturan baru ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu per hari atas keterlambatan penyampaian informasi dimaksud.
(ir/ir)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 13:50 WIB
Buka Kasino, Taipan Hong Kong Diduga Suap Pejabat Macau
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 11:50 WIB
PNS Indonesia Kalah dengan Singapura karena Jarang Dididik
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
