Bea Cukai Audit Pemilik Pabrik Mulai 15 Agustus
Rabu, 02/07/2008 13:16 WIB
Bea Cukai (ddn)
Jakarta - Direktorat Bea dan Cukai akan melakukan audit terhadap pemilik pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai mulai 15 Agustus 2008.
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengatakan audit yang dilakukan ini bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
"Audit yang dilakukan terdiri dari audit umum, audit khusus dan audit investigasi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (2/7/2008).
Dalam melaksanakan audit, tim audit berwenang untuk, pertama, meminta laporan keuangan, buku, catatan dan doikumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronok, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai.
Kedua, meminta keterangan lisan atau tertulis. Ketiga, memasuki bangunan jegiatan usaha, ruangan tempat menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan/tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
Keempat, melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan yang berkaitan dengan kegiatan cukai.
Kebijakan ini ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai.
"Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak surat tugas atau surat perintah yang dapat diperpanjang dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai," terang Samsuar.
(dnl/ir)
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengatakan audit yang dilakukan ini bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
"Audit yang dilakukan terdiri dari audit umum, audit khusus dan audit investigasi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (2/7/2008).
Dalam melaksanakan audit, tim audit berwenang untuk, pertama, meminta laporan keuangan, buku, catatan dan doikumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronok, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai.
Kedua, meminta keterangan lisan atau tertulis. Ketiga, memasuki bangunan jegiatan usaha, ruangan tempat menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan/tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
Keempat, melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan yang berkaitan dengan kegiatan cukai.
Kebijakan ini ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai.
"Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak surat tugas atau surat perintah yang dapat diperpanjang dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai," terang Samsuar.
(dnl/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 13:50 WIB
Buka Kasino, Taipan Hong Kong Diduga Suap Pejabat Macau
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 11:50 WIB
PNS Indonesia Kalah dengan Singapura karena Jarang Dididik
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
