Mencicipi Manisnya Waran
Senin, 07/07/2008 15:28 WIB
Perdagangan Waran Dilakukan di Bursa (dro)
Jakarta - Selain saham, obligasi, reksa dana masih ada produk pasar modal sejenis waran. Bagi investor saham, istilah waran tentu sudah tidak asing lagi. Sebenarnya apa itu waran?
Mengacu pada definisi di Bursa Efek Indonesia (BEI), waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten.
Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan terbuka yang memberi hak kepada pemegang efek baik saham maupun lainnya, untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka 6 bulan atau lebih.
Misal ketika perusahaan akan go public, emiten tersebut selain menjual saham baru juga menerbitkan waran. Biasanya fasilitas waran ini melekat pada saham yang bersangkutan. Dengan kata lain, investor mendapat bonus dari pembelian saham tersebut berupa waran.
Seperti PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk selain menjual sahamnya ke publik melalui IPO sebanyak 1,360 miliar saham seri B, perseroan juga melepas waran sebanyak 1,088 miliar waran seri I yang menyertai penerbitan saham seri B.
Waran seri I diberikan secara cuma-cuma yaitu setiap pemegang 5 saham baru akan mendapat 4 waran, dimana setiap 1 waran memberikan hak untuk membeli saham baru. Waran yang diterbitkan mempunyai jangka waktu 3 tahun.
Harga waran ini mengikuti harga sahamnya, dimana biasanya harga saham dapat berubah-ubah setelah penawaran umum perdana.
Ketika harga saham tersebut naik menjadi lebih tinggi, maka pemilik waran akan mendapat keuntungan karena dapat membeli saham tersebut dengan harga awal.
Sebaliknya jika harga pasar turun menjadi lebih rendah dari harga awal, pemilik waran akan mengalami kerugian sesuai harga waran, karena waran tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli saham dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Seperti saham, waran juga diperdagangkan di bursa, sehingga pemilik waran dapat ikut mendapat keuntungan (capital gain) jika bisa menjual waran tersebut lebih tinggi dari harga beli.
Ketika waran yang dimiliki investor memiliki hak untuk membeli saham di harga Rp 1.000 maka si pemegang tetap mendapat harga beli sebesar itu meski harga sahamnya telah tinggi.
Tidak seperti saham yang usia perdagangannya di bursa tanpa batas, maka waran memiliki periode waktu perdagangan dan biasanya rata-rata memakai jangka waktu 3 tahun.
Dalam perdagangan di bursa kode waran menggunakan W, misalkan waran PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk yang kode sahamnya PTBA maka kode warannya PTBA-W.
Kebanyakan investor bisa mencicipi manisnya waran, karena bonus yang diberikan itu biasanya dilepas setelah harganya tinggi.
(ir/qom)
Mengacu pada definisi di Bursa Efek Indonesia (BEI), waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten.
Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan terbuka yang memberi hak kepada pemegang efek baik saham maupun lainnya, untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka 6 bulan atau lebih.
Misal ketika perusahaan akan go public, emiten tersebut selain menjual saham baru juga menerbitkan waran. Biasanya fasilitas waran ini melekat pada saham yang bersangkutan. Dengan kata lain, investor mendapat bonus dari pembelian saham tersebut berupa waran.
Seperti PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk selain menjual sahamnya ke publik melalui IPO sebanyak 1,360 miliar saham seri B, perseroan juga melepas waran sebanyak 1,088 miliar waran seri I yang menyertai penerbitan saham seri B.
Waran seri I diberikan secara cuma-cuma yaitu setiap pemegang 5 saham baru akan mendapat 4 waran, dimana setiap 1 waran memberikan hak untuk membeli saham baru. Waran yang diterbitkan mempunyai jangka waktu 3 tahun.
Harga waran ini mengikuti harga sahamnya, dimana biasanya harga saham dapat berubah-ubah setelah penawaran umum perdana.
Ketika harga saham tersebut naik menjadi lebih tinggi, maka pemilik waran akan mendapat keuntungan karena dapat membeli saham tersebut dengan harga awal.
Sebaliknya jika harga pasar turun menjadi lebih rendah dari harga awal, pemilik waran akan mengalami kerugian sesuai harga waran, karena waran tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli saham dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Seperti saham, waran juga diperdagangkan di bursa, sehingga pemilik waran dapat ikut mendapat keuntungan (capital gain) jika bisa menjual waran tersebut lebih tinggi dari harga beli.
Ketika waran yang dimiliki investor memiliki hak untuk membeli saham di harga Rp 1.000 maka si pemegang tetap mendapat harga beli sebesar itu meski harga sahamnya telah tinggi.
Tidak seperti saham yang usia perdagangannya di bursa tanpa batas, maka waran memiliki periode waktu perdagangan dan biasanya rata-rata memakai jangka waktu 3 tahun.
Dalam perdagangan di bursa kode waran menggunakan W, misalkan waran PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk yang kode sahamnya PTBA maka kode warannya PTBA-W.
Kebanyakan investor bisa mencicipi manisnya waran, karena bonus yang diberikan itu biasanya dilepas setelah harganya tinggi.
(ir/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 14:27 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Hanya Ditemui oleh 4 Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 14:26 WIB
Susah Bebaskan Lahan, Investor Tol Kirim Surat ke SBY
-
Kamis, 24/05/2012 13:50 WIB
Buka Kasino, Taipan Hong Kong Diduga Suap Pejabat Macau
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 11:50 WIB
PNS Indonesia Kalah dengan Singapura karena Jarang Dididik
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
