Aturan Lengkap SKB Pengalihan Jam Kerja
Rabu, 16/07/2008 15:53 WIB
(Foto: Suhendra-detikFinance)
Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan aturan pengalihan jam kerja yang berlaku 21 Juli 2008. Setiap perusahaan diwajibkan mengalihkan jam kerjanya ke Sabtu dan Minggu dalam satu bulan. Berikut isi lengkap surat keputusan bersama (SKB) lima menteri itu.
SKB pengalihan jam kerja itu adalah Peraturan Menteri Bersama Menteri Perindustrian, Menter ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Usaha Milik Negara masing-masing No. 47/M-IND/PER/7/2008, No. 23 tahun 2008, No. Per.13/MEN/VII/2008, No. 35 tahun 2008 dan No. PER-03/MBU/08.
Aturan itu berisi tentang 'Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri di Jawa-Bali'.
SKB itu memutuskan:
Pasal 1
Pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa-Bali bertujuan:
a. Mengatasi ketidakseimbangan pasokan listrik PT PLN dengan kebutuhan listrik sektor industri.
b. Menghindari pemadaman listrik sehingga sektor industri dapat melakukan operasi dengan baik
Pasal 2
a. Perusahaan industri setiap bulannya wajib mengalihkan satu sampai dua hari waktu kerja pada hari Senin sampai dengan Jumat ke hari Sabtu dan Minggu.
b. Penentuan perusahaan industri dan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan untuk setiap klaster/daerah industri oleh Bupati/walikota berdasarkan usulan PT PLN setempat.
c. Jumlah pemakaian listrik dari perusahaan industri yang mengalihkan waktu kerjanya sebagaimana pada ayat 1 dan ayat 2 harus mencapai 10% dari beban puncak pada klaster/daerah industri tersebut.
d. Bupati/walikota wajib mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2008.
Pasal 3
a. Bupati/walikota melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 2.
b. Bupati/walikota setiap tiga bulan melaporkan pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara BUMN.
Pasal 4
Kewajiban pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak berlaku bagi perusahaan industri yang beroperasi:
a. 24 jam sehari selama 7 hari dalam 1 minggu atau
b. 7 hari dalam 1 minggu
Pasal 5
PT PLN wajib menjaga stabilitas dan ketersedian pasokan listrik untuk sektor industri.
Pasal 6
1. Menteri Perindustrian bertugas:
a. Mengkoordinasikan melalui kerjasama antar lain dengan KADIN mengenai penanganan dan pembinaan program penghematan energi pada sektor industri dan,
b. Monitoring pelaksanaan pengalihan waktu kerja di sektor industri.
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan perhitungan pasokan dan kebutuhan listrik disetiap daerah dan,
b. Mengawasi pelaksanaan kewajiban PT PLN dalam menjamin stabilitas dan kepastian pasokan listrik.
3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas memfasilitasi pelaksanaan pengaturan pengalihan waktu kerja kepada pengusaha/organisasi pengusaha dan pekerja, serikat pekerja/serikat buruh.
4. Menteri Dalam Negeri bertugas mengkoordinasikan Bupati/walikota dalam melaksanakan dan monitoring pengalihan waktu kerja disektor industri.
5. Menteri Negara BUMN bertugas:
a. Mengawasi PT PLN dalam rangka melaksanakan kewajiban pengalihan waktu kerja dan
b. Mendorong perusahaan industri di lingkungan Kementerian Negara BUMN untuk melaksanakan pengalihan waktu kerja.
Pasal 7
PT PLN diberikan kewenangan untuk mengenakan sanksi berupa pemutusan aliran listrik sementara bagi perusahaan industri yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 peraturan bersama.
Pasal 8
Peraturan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Juli 2008.
(hen/ir)
SKB pengalihan jam kerja itu adalah Peraturan Menteri Bersama Menteri Perindustrian, Menter ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Usaha Milik Negara masing-masing No. 47/M-IND/PER/7/2008, No. 23 tahun 2008, No. Per.13/MEN/VII/2008, No. 35 tahun 2008 dan No. PER-03/MBU/08.
Aturan itu berisi tentang 'Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri di Jawa-Bali'.
SKB itu memutuskan:
Pasal 1
Pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa-Bali bertujuan:
a. Mengatasi ketidakseimbangan pasokan listrik PT PLN dengan kebutuhan listrik sektor industri.
b. Menghindari pemadaman listrik sehingga sektor industri dapat melakukan operasi dengan baik
Pasal 2
a. Perusahaan industri setiap bulannya wajib mengalihkan satu sampai dua hari waktu kerja pada hari Senin sampai dengan Jumat ke hari Sabtu dan Minggu.
b. Penentuan perusahaan industri dan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan untuk setiap klaster/daerah industri oleh Bupati/walikota berdasarkan usulan PT PLN setempat.
c. Jumlah pemakaian listrik dari perusahaan industri yang mengalihkan waktu kerjanya sebagaimana pada ayat 1 dan ayat 2 harus mencapai 10% dari beban puncak pada klaster/daerah industri tersebut.
d. Bupati/walikota wajib mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2008.
Pasal 3
a. Bupati/walikota melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 2.
b. Bupati/walikota setiap tiga bulan melaporkan pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara BUMN.
Pasal 4
Kewajiban pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak berlaku bagi perusahaan industri yang beroperasi:
a. 24 jam sehari selama 7 hari dalam 1 minggu atau
b. 7 hari dalam 1 minggu
Pasal 5
PT PLN wajib menjaga stabilitas dan ketersedian pasokan listrik untuk sektor industri.
Pasal 6
1. Menteri Perindustrian bertugas:
a. Mengkoordinasikan melalui kerjasama antar lain dengan KADIN mengenai penanganan dan pembinaan program penghematan energi pada sektor industri dan,
b. Monitoring pelaksanaan pengalihan waktu kerja di sektor industri.
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan perhitungan pasokan dan kebutuhan listrik disetiap daerah dan,
b. Mengawasi pelaksanaan kewajiban PT PLN dalam menjamin stabilitas dan kepastian pasokan listrik.
3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas memfasilitasi pelaksanaan pengaturan pengalihan waktu kerja kepada pengusaha/organisasi pengusaha dan pekerja, serikat pekerja/serikat buruh.
4. Menteri Dalam Negeri bertugas mengkoordinasikan Bupati/walikota dalam melaksanakan dan monitoring pengalihan waktu kerja disektor industri.
5. Menteri Negara BUMN bertugas:
a. Mengawasi PT PLN dalam rangka melaksanakan kewajiban pengalihan waktu kerja dan
b. Mendorong perusahaan industri di lingkungan Kementerian Negara BUMN untuk melaksanakan pengalihan waktu kerja.
Pasal 7
PT PLN diberikan kewenangan untuk mengenakan sanksi berupa pemutusan aliran listrik sementara bagi perusahaan industri yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 peraturan bersama.
Pasal 8
Peraturan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Juli 2008.
(hen/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 14:38 WIB
Rugi Rp 330 Miliar Gara-gara Saham Facebook, Broker Minta Ganti Rugi
-
Kamis, 24/05/2012 14:27 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Hanya Ditemui oleh 4 Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 14:26 WIB
Susah Bebaskan Lahan, Investor Tol Kirim Surat ke SBY
-
Kamis, 24/05/2012 13:50 WIB
Buka Kasino, Taipan Hong Kong Diduga Suap Pejabat Macau
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:50 WIB
Buka Kasino, Taipan Hong Kong Diduga Suap Pejabat Macau
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 11:50 WIB
PNS Indonesia Kalah dengan Singapura karena Jarang Dididik
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
