Penggantian Faktur Pajak
Senin, 21/07/2008 09:34 WIB
Jakarta - Saya ingin bertanya soal Faktur Pajak. Pada bulan Januari kami melakukan pembelian dari PT GD, lalu mereka menerbitkan 2 Faktur Pajak dengan DPP Rp. 1.370.000, PPN Rp. 137.000 dan dengan DPP 16.500.000, PPN 1.650.000 di bulan Januari. Namun ternyata alamat perusahaan kami yang tercantum pada Faktur pajak tersebut salah.
Saya telah meminta kepada pihak penjual untuk memperbaiki kedua faktur tersebut beberapa kali, tapi sampai sekarang revisi atas kedua faktur tersebut belum kami terima. Lalu barang yang kita pesan atas faktur yang pertama kurang lengkap, sehingga dikembalikan dan dibuatkan nota retur pembelian di bulan April. Faktur Pajak tersebut telah saya kreditkan pada bulan Maret, sehingga pada bulan April saya input nota retur pembelian tersebut di eSPT PPN sebagai penggurang di Lampiran 1170 B (Daftar Pajak Masukan).
Pertanyaan:
1. Apakah tindakan yang saya lakukan itu benar, dengan menginput nota retur tersebut ? Lalu di bulan ini mereka terbitkan kembali Faktur Pajak Pengganti dengan nomor faktur pajak baru dan dengan DPP 1.314.000 dan PPN 131.400, karena barang yang kita pesan tersebut tetap kami ambil dengan harga yang dikurangi.
2. Apakah penggantian Faktur Pajak dengan nomor baru tersebut benar?
3. Untuk Faktur Pajak yang kedua belum saya kreditkan sampai sekarang karena Faktur Pajak yang benarnya belum saya terima, tetapi ternyata sudah dibayar DPP-nya sebesar Rp. 16.500.000 oleh finance kami pada bulan Januari, tetapi PPN-nya belum dibayar, karena Faktur Pajak yang benar belum saya terima dan awal perjanjiannya pihak penjual akan datang untuk menukarkan kedua faktur tersebut. Apa solusi nya, karena faktur pajak tidak mungkin dikreditkan lagi sebab sudah lewat dari 3 (tiga) bulan, sedangkan pihak penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut.
Demikianlah pertanyaan saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih banyak.
Jawaban:
1. Pengembalian BKP (Barang Kena Pajak) yang diiringi dengan pembuatan nota retur memberikan konsekuensi tersendiri bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pembeli, yaitu harus mengurangi Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pengurangan Pajak Masukan dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
Dari informasi yang telah diberikan dapat diketahui bahwa Ibu sudah mengembalikan barang dan membuat nota retur di bulan April. Selain itu Ibu juga telah menginformasikan bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang dikembalikan tersebut telah Ibu kreditkan dan laporkan di bulan Maret. Dengan demikian tindakan yang telah Ibu lakukan, yaitu meng-input nota retur pembelian tersebut di e-SPT PPN sebagai pengurang Pajak Masukan Masa April, pada dasarnya telah benar.
Hal yang mungkin perlu diketahui adalah, apabila kesalahan hanya pada alamat wajib pajak, maka tidak perlu menerbitkan faktur pajak pengganti dengan nomor faktur pajak yang baru. Cukup dengan mengganti dengan faktur pajak dengan nomor yang sama tapi telah mencantumkan alamat wajib pajak yang benar..
2. Seperti yang telah dijelaskan dalam jawaban nomor 1, jika kesalahannya hanya pada alamat, maka tidak perlu dibuat faktur pajak pengganti dengan nomor baru. Namun apabila ada pembetulan terhadap Dasar Pengenaan Pajak, maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti. Hal ini akan membawa akibat pada keharusan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang terkait.
3. Terlepas dari diterimanya faktur pajak pengganti, pada dasarnya faktur pajak yang diterima tetap dapat dikreditkan sekalipun jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan telah terlampaui, Ibu tetap dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.
Salam
(qom/qom)
Saya telah meminta kepada pihak penjual untuk memperbaiki kedua faktur tersebut beberapa kali, tapi sampai sekarang revisi atas kedua faktur tersebut belum kami terima. Lalu barang yang kita pesan atas faktur yang pertama kurang lengkap, sehingga dikembalikan dan dibuatkan nota retur pembelian di bulan April. Faktur Pajak tersebut telah saya kreditkan pada bulan Maret, sehingga pada bulan April saya input nota retur pembelian tersebut di eSPT PPN sebagai penggurang di Lampiran 1170 B (Daftar Pajak Masukan).
Pertanyaan:
1. Apakah tindakan yang saya lakukan itu benar, dengan menginput nota retur tersebut ? Lalu di bulan ini mereka terbitkan kembali Faktur Pajak Pengganti dengan nomor faktur pajak baru dan dengan DPP 1.314.000 dan PPN 131.400, karena barang yang kita pesan tersebut tetap kami ambil dengan harga yang dikurangi.
2. Apakah penggantian Faktur Pajak dengan nomor baru tersebut benar?
3. Untuk Faktur Pajak yang kedua belum saya kreditkan sampai sekarang karena Faktur Pajak yang benarnya belum saya terima, tetapi ternyata sudah dibayar DPP-nya sebesar Rp. 16.500.000 oleh finance kami pada bulan Januari, tetapi PPN-nya belum dibayar, karena Faktur Pajak yang benar belum saya terima dan awal perjanjiannya pihak penjual akan datang untuk menukarkan kedua faktur tersebut. Apa solusi nya, karena faktur pajak tidak mungkin dikreditkan lagi sebab sudah lewat dari 3 (tiga) bulan, sedangkan pihak penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut.
Demikianlah pertanyaan saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih banyak.
Jawaban:
1. Pengembalian BKP (Barang Kena Pajak) yang diiringi dengan pembuatan nota retur memberikan konsekuensi tersendiri bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pembeli, yaitu harus mengurangi Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pengurangan Pajak Masukan dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
Dari informasi yang telah diberikan dapat diketahui bahwa Ibu sudah mengembalikan barang dan membuat nota retur di bulan April. Selain itu Ibu juga telah menginformasikan bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang dikembalikan tersebut telah Ibu kreditkan dan laporkan di bulan Maret. Dengan demikian tindakan yang telah Ibu lakukan, yaitu meng-input nota retur pembelian tersebut di e-SPT PPN sebagai pengurang Pajak Masukan Masa April, pada dasarnya telah benar.
Hal yang mungkin perlu diketahui adalah, apabila kesalahan hanya pada alamat wajib pajak, maka tidak perlu menerbitkan faktur pajak pengganti dengan nomor faktur pajak yang baru. Cukup dengan mengganti dengan faktur pajak dengan nomor yang sama tapi telah mencantumkan alamat wajib pajak yang benar..
2. Seperti yang telah dijelaskan dalam jawaban nomor 1, jika kesalahannya hanya pada alamat, maka tidak perlu dibuat faktur pajak pengganti dengan nomor baru. Namun apabila ada pembetulan terhadap Dasar Pengenaan Pajak, maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti. Hal ini akan membawa akibat pada keharusan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang terkait.
3. Terlepas dari diterimanya faktur pajak pengganti, pada dasarnya faktur pajak yang diterima tetap dapat dikreditkan sekalipun jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan telah terlampaui, Ibu tetap dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.
Salam
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 15:07 WIB
Dibela Dahlan Iskan, Antam Makin Pede Rebut Lahan Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 15:03 WIB
Ekspor Tambang Mentah Dipajaki, Negara Untung Rp 14 Triliun/Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 14:38 WIB
Rugi Rp 330 Miliar Gara-gara Saham Facebook, Broker Minta Ganti Rugi
-
Kamis, 24/05/2012 14:27 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Hanya Ditemui oleh 4 Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 14:26 WIB
Susah Bebaskan Lahan, Investor Tol Kirim Surat ke SBY
-
Kamis, 24/05/2012 14:27 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Hanya Ditemui oleh 4 Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 13:50 WIB
Buka Kasino, Taipan Hong Kong Diduga Suap Pejabat Macau
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
