detikfinance

SBY Serahkan Kasus Paskah dan Kaban Pada Hukum

Luhur Hertanto - detikfinance
Selasa, 29/07/2008 13:51 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Dua orang anggota Kabinet Indonesia Bersatu disebut menerima cipratan dana BI semasa yang bersangkutan bertugas di Komisi IX DPR-RI pada periode 1999-2004. Pihak Istana Kepresidenan menyerahkan pembuktiannya pada proses hukum berlaku.

"Kalau presiden semua diserahkan ke fakta-fakta hukumnya. Pada proses hukumnya gitu aja," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Selasa, (29/7/2008).

Ia mengingatkan dalam proses hukum ada azas praduga tidak bersalah. Oleh karenanya dua orang menteri tersebut punya hak memberi pembelaannya masing-masing.

"Silahkan nanti fakta hukum yang bicara," sambung Mallarangeng yang mengaku baru mengetahui masalah itu dari media massa.

Dua orang anggota kabinet itu adalah Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menhut MS Ka'ban.

Di dalam kesaksiannya di sidang tipikor kasus aliran dana BI untuk inseminasi UU BI, saksi Hamka Yandhu menyatakan mantan rekan kerjanya dari Partai Golkar dan PBB itu masing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 300 juta.

(lh/ddn)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.