detikfinance

Tarif Cukai 57% Bisa Tambah Pemasukan Rp 50,1 Triliun

Suhendra - detikfinance
Kamis, 31/07/2008 13:33 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif cukai hingga ke titik maksimal 57% (dari harga jual eceran rokok) yang sesuai UU No 39 tahun 2007 tentang tarif cukai bisa menambah pendapatan negara dari cukai tembakau hingga Rp 50,1 triliun. Hingga kini penerapan cukai tembakau rata-rata hanya 37%.
 
Kenaikan tarif cukai hingga 57 persen juga bisa berdampak pada pengalihan konsumsi rumah tangga dari rokok ke barang dan jasa di luar rokok.

Demikian hasil simulasi lembaga demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) yang disampaikan peneliti LDFEUI Abdillah Hasan dalam acara konrensi pers Peningkatan Cukai Tembakau Dampak Positif Bagi perekonomian, di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2008).
 
Kenaikan tarif cukai itu diperkirakan juga akan berdampak pada output perekonomian akan ada penambahan mencapai sebesar Rp 335 miliar, peningkatan pendapatan masyarakat sebesar Rp 492 miliar dan penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 281.135 orang.
 
"Studi ekonomi tembakau di Indonesia ini menangkis mitos bahwa penerimaan negara akan turun bila cukai tembakau dinaikkan, yang akan terjadi justru penurunan perokok," jelas Abdillah.
 
Dengan cukai tinggi itu, maka dipastikan akan ada penambahan penerimaan negara, sedangkan untuk industri dan sektor pekerja diakuinya akan menurun, sehingga perlu ada upaya dari pemerintah untuk melakukan program pendampingan untuk proses transisi. Misalnya ia mencontohkan bagi para petani tembakau bisa beralih ke petani kentang dan cabai.
 
"Memang demand pastinya akan tidak berubah, efeknya tidak cepat butuh sepuluh tahun, tetapi dimbangi dengan penurunan produksi produk tembakau, perlu adanya pendampingan alih kerja bagi sektor rokok ke sektor lainnya," jelasnya
 
Abdillah meyakini dengan kenaikan tarif cukai itu juga bisa menambah lapangan kerja lain. Ini terkait adanya perubahan pengalihan konsumsi rokok masyarakat ke produk lain, yang menyebabkan adanya pergeseran ini maka sektor tenaga kerja dibidang lain bisa tercipta.
 
"Mampu mendorong 6 sektor lainnya seperti padi, teh, kopi, gula, umbi-umbian," katanya.
 
Sementara itu peneliti senior LDFEUI Sri Moertiningsih Adioetomo mengatakan pada tahun berdasarkan data 2005 terdapat 37 juta rumah tangga perokok dengan rata-rata tingkat belanja rokok per bulannya mencapai Rp 133.000.
 
Bila dilihat kondisi sekarang ini diperkirakan kondisinya akan lebih buruk, bahkan bila dilakukan hitung-hitungan jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan untuk kelaurga miskin masih dibawah dari keperluan konsumsi membeli rokok.
 
Menurutnya rata-rata belanja rumah tangga miskin untuk rokok sebesar 12,43% dari total pengeluaran, atau setara dengan 15 kali untuk membeli daging, 8 kali untuk pengeluaran pendidikan, 6 kali untuk kesehatan.
 
"Pengeluaran perokok miskin untuk rokok 12,6% lebih tinggi dibandinhkan rumah tangga perokok kaya yang hanya 8,3%," jelas Sri.
 



(hen/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.