detikfinance

Pemerintah & Pengusaha Saling Tuding Soal Royalti Batubara

Wahyu Daniel - detikfinance
Rabu, 06/08/2008 14:53 WIB
Hadiyanto (Foto: Wahyu)
Jakarta - Pemerintah dan pengusaha batubara saling tuding soal pembayaran royalti dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari sisi pemerintah, pengusaha tidak berhak menunda pembayaran royalti bagian batubara punya pemerintah.

Sedangkan pengusaha mengatakan sengaja menunda pembayaran royalti karena pemerintah belum membayar restitusi pajak.

"Mekanismenya tidak bisa seperti itu, kalau begitu berarti utang ketemu utang. Jadi tidak bisa dibayar utang jeruk dengan utang salak karena substansinya beda," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/9/2008).

Hadiyanto menjelaskan piutang negara yang menjadi kewajiban para kontraktor PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) disebabkan karena mereka tidak bersedia membayar royalti batubara, yang merupakan bagian pemilik kuasa penambangan yakni pemerintah dalam hal ini Departemen ESDM. Pengusaha tidak membayar royalti selama 5 tahun yakni dari 2001 hingga 2006.

Kemudian pengusaha juga tidak berhak meminta restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai batubara, mengingat batubara bukan merupakan barang kena pajak sesuai Peraturan Pemerintah No 144 tahun 2000. Oleh karena itulah restitusi tidak diperoleh pengusaha batubara.

"Nah batubara itu termasuk barang yang bukan kena pajak sehinggga pelaku usaha pertambangan selama lebih dari 5 tahun itu tidak dapat mengkreditkan pajaknya, tidak memperoleh restitusi," ujarnya.



(ddn/ir)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.