Kronologi Utang Piutang Royalti yang Berbuntut Pencekalan
Rabu, 06/08/2008 16:11 WIB
Hadiyanto (Foto: Wahyu/detikcom)
Jakarta - Para direksi dan komisaris perusahaan batubara ramai-ramai memrotes pencekalan akibat piutang royalti. Sementara Departemen Keuangan bersikukuh pencekalan itu sudah sesuai dengan prosedur.
Bagaimana kronologis piutang yang menjadi pemicu permintaan pencekalan itu? Berikut penjelasan Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2008) tentang kronologi terjadinya utang para Kontraktor Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) versi Depkeu.
A. Piutang negara yang menjadi beban para kontraktor PKP2B disebabkan karena tidak bersedia membayar Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB)/royalti yang merupakan kewajiban pemilik kuasa penambangan kepada pemerintah cq ESDM. DHPB tidak dibayarkan terhitung dari tahun 2001 sampai dengan 2006.
B. Dasar dari tidak bersedianya para kontraktor tersebut melaksanakan kewajibannya adalah akibat diterbitkannya PP No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2e), yang menggolongkan batubara ke dalam Barang Bukan Kena Pajak, sehingga pelaku usaha pertambangan batubara selama lebih dari 5 tahun (2001-2006) tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya, dan perusahaan tidak dapat lagi meminta pengembalian PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan cara restitusi PPN melalui Ditjen Pajak.
C. Bahwa menurut para kontraktor tersebut, Pemerintah RI tidak melaksanakan salah satu butir kesepakatan dalam Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I.
Berdasarkan pendapat tersebut maka Kontraktor Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menahan pembayaran royalti/DHPB kepada pemerintah dengan alasan sebagai bentuk kompensasi reimbursment PPN, dan dilandaskan pada pasal 1425, 1426, 1427 dan 1429 KUH Perdata mengenai ketentuan perjumpaan utang piutang/kompensasi yang menurut mereka dapat dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
Dengan tidak dibayarnya royalti, maka Departemen ESDM menyerahkan pengurusan atau penagihan piutang kepada PUPN/DJKN. Rincian jumlah piutangnya adalah:
Jumlah utang tersebut belum termasuk biaya administrasi dari pengurusan piutang negara sebesar 10% yang merupakan PNBP.
Berdasarkan surat tersebut di atas PUPN Cabang DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) pada tanggal 20 Juli 2007 atas nama para Penanggung Hutang tersebut dengan jumlah Rp 864.070.023.682,00 dan US$ 330.203.116,00.
Perkembangan pengurusan piutang negara terhadap 6 debitor tersebut pada hari ini sudah ditingkatkan menjadi surat paksa bernomor: SP-1176 s.d. 1180/pUPNC.10/2007 yang semuanya diterbitkan 28 Agustus 2007.
Tunggakkan DHPB tcrsebut sesuai dengan Penjelasan UU No 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, yang merupakan bagian dari rencana penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pcndapatan royalti batubara.
(qom/ir)
Bagaimana kronologis piutang yang menjadi pemicu permintaan pencekalan itu? Berikut penjelasan Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2008) tentang kronologi terjadinya utang para Kontraktor Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) versi Depkeu.
A. Piutang negara yang menjadi beban para kontraktor PKP2B disebabkan karena tidak bersedia membayar Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB)/royalti yang merupakan kewajiban pemilik kuasa penambangan kepada pemerintah cq ESDM. DHPB tidak dibayarkan terhitung dari tahun 2001 sampai dengan 2006.
B. Dasar dari tidak bersedianya para kontraktor tersebut melaksanakan kewajibannya adalah akibat diterbitkannya PP No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2e), yang menggolongkan batubara ke dalam Barang Bukan Kena Pajak, sehingga pelaku usaha pertambangan batubara selama lebih dari 5 tahun (2001-2006) tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya, dan perusahaan tidak dapat lagi meminta pengembalian PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan cara restitusi PPN melalui Ditjen Pajak.
C. Bahwa menurut para kontraktor tersebut, Pemerintah RI tidak melaksanakan salah satu butir kesepakatan dalam Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I.
Berdasarkan pendapat tersebut maka Kontraktor Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menahan pembayaran royalti/DHPB kepada pemerintah dengan alasan sebagai bentuk kompensasi reimbursment PPN, dan dilandaskan pada pasal 1425, 1426, 1427 dan 1429 KUH Perdata mengenai ketentuan perjumpaan utang piutang/kompensasi yang menurut mereka dapat dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
Dengan tidak dibayarnya royalti, maka Departemen ESDM menyerahkan pengurusan atau penagihan piutang kepada PUPN/DJKN. Rincian jumlah piutangnya adalah:
- PT Kideco Jaya Agung Rp 448,091 miliar dan US$ 30,513 juta
- PT Kaltim Prima Coal US$ 115,628 juta
- PT Kendilo Coal Indonesia US$ 6,642 juta
- PT Arutmin Indonesia US$ 68,601 juta
- PT Berau Coal Rp 284,275 miliar dan US$ 23,816 miliar
- PT Adaro Indonesia Rp 131,703 miliar dan US$ 85,001 juta.
Jumlah utang tersebut belum termasuk biaya administrasi dari pengurusan piutang negara sebesar 10% yang merupakan PNBP.
Berdasarkan surat tersebut di atas PUPN Cabang DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) pada tanggal 20 Juli 2007 atas nama para Penanggung Hutang tersebut dengan jumlah Rp 864.070.023.682,00 dan US$ 330.203.116,00.
Perkembangan pengurusan piutang negara terhadap 6 debitor tersebut pada hari ini sudah ditingkatkan menjadi surat paksa bernomor: SP-1176 s.d. 1180/pUPNC.10/2007 yang semuanya diterbitkan 28 Agustus 2007.
Tunggakkan DHPB tcrsebut sesuai dengan Penjelasan UU No 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, yang merupakan bagian dari rencana penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pcndapatan royalti batubara.
(qom/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 15:09 WIB
Lagi, Kuota BBM Subsidi 2012 Dipastikan 'Jebol'
-
Kamis, 24/05/2012 15:07 WIB
Dibela Dahlan Iskan, Antam Makin Pede Rebut Lahan Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 15:03 WIB
Ekspor Tambang Mentah Dipajaki, Negara Untung Rp 14 Triliun/Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 14:38 WIB
Rugi Rp 330 Miliar Gara-gara Saham Facebook, Broker Minta Ganti Rugi
-
Kamis, 24/05/2012 14:27 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Hanya Ditemui oleh 4 Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 14:27 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Hanya Ditemui oleh 4 Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 13:50 WIB
Buka Kasino, Taipan Hong Kong Diduga Suap Pejabat Macau
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
