Berita Lain
-
Rabu, 23/05/2012 09:15 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 19:26 WIB
Waralaba yang Asli akan Memiliki Logo Khusus -
Selasa, 22/05/2012 19:11 WIB
Produk Impor di Rak-rak Toko Ritel akan Dibatasi -
Selasa, 22/05/2012 18:28 WIB
Agus Marto: Banyak Perusahaan Tambang Tak Benar Bayar Pajak -
Selasa, 22/05/2012 17:59 WIB
Punya Kos-kosan 100 Kamar di Depok Wajib Punya IPAL
Indeks Berita
Rumor Saham
Sumitomo Minati INCO, Target Rp 4000?
Salah satu pelaku pasar mengatakan bahwa Sumitomo Corp dari Jepang akan menambah kepemilikan dalam PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kabar yang....
3 Komentar | Balas Tanggapan
3 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,796.000
-
Rp 469.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 22/05/2012 14:44 WIB
Dahlan Iskan Menegaskan Tak Akan Beri Modal ke Merpati
Posted by: kaptenDF
Rabu, 06/08/2008 16:11 WIB
Kronologi Utang Piutang Royalti yang Berbuntut Pencekalan
Wahyu Daniel - detikFinance
Hadiyanto (Foto: Wahyu/detikcom)
Bagaimana kronologis piutang yang menjadi pemicu permintaan pencekalan itu? Berikut penjelasan Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2008) tentang kronologi terjadinya utang para Kontraktor Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) versi Depkeu.
A. Piutang negara yang menjadi beban para kontraktor PKP2B disebabkan karena tidak bersedia membayar Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB)/royalti yang merupakan kewajiban pemilik kuasa penambangan kepada pemerintah cq ESDM. DHPB tidak dibayarkan terhitung dari tahun 2001 sampai dengan 2006.
B. Dasar dari tidak bersedianya para kontraktor tersebut melaksanakan kewajibannya adalah akibat diterbitkannya PP No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2e), yang menggolongkan batubara ke dalam Barang Bukan Kena Pajak, sehingga pelaku usaha pertambangan batubara selama lebih dari 5 tahun (2001-2006) tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya, dan perusahaan tidak dapat lagi meminta pengembalian PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan cara restitusi PPN melalui Ditjen Pajak.
C. Bahwa menurut para kontraktor tersebut, Pemerintah RI tidak melaksanakan salah satu butir kesepakatan dalam Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I.
Berdasarkan pendapat tersebut maka Kontraktor Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menahan pembayaran royalti/DHPB kepada pemerintah dengan alasan sebagai bentuk kompensasi reimbursment PPN, dan dilandaskan pada pasal 1425, 1426, 1427 dan 1429 KUH Perdata mengenai ketentuan perjumpaan utang piutang/kompensasi yang menurut mereka dapat dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
Dengan tidak dibayarnya royalti, maka Departemen ESDM menyerahkan pengurusan atau penagihan piutang kepada PUPN/DJKN. Rincian jumlah piutangnya adalah:
- PT Kideco Jaya Agung Rp 448,091 miliar dan US$ 30,513 juta
- PT Kaltim Prima Coal US$ 115,628 juta
- PT Kendilo Coal Indonesia US$ 6,642 juta
- PT Arutmin Indonesia US$ 68,601 juta
- PT Berau Coal Rp 284,275 miliar dan US$ 23,816 miliar
- PT Adaro Indonesia Rp 131,703 miliar dan US$ 85,001 juta.
Jumlah utang tersebut belum termasuk biaya administrasi dari pengurusan piutang negara sebesar 10% yang merupakan PNBP.
Berdasarkan surat tersebut di atas PUPN Cabang DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) pada tanggal 20 Juli 2007 atas nama para Penanggung Hutang tersebut dengan jumlah Rp 864.070.023.682,00 dan US$ 330.203.116,00.
Perkembangan pengurusan piutang negara terhadap 6 debitor tersebut pada hari ini sudah ditingkatkan menjadi surat paksa bernomor: SP-1176 s.d. 1180/pUPNC.10/2007 yang semuanya diterbitkan 28 Agustus 2007.
Tunggakkan DHPB tcrsebut sesuai dengan Penjelasan UU No 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, yang merupakan bagian dari rencana penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pcndapatan royalti batubara.
(qom/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 10:56 WIB
Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak -
Rabu, 23/05/2012 10:37 WIB
Eropa Krisis, Asia Timur dan Pasifik Harus Kurangi Ketergantungan Ekspor -
Rabu, 23/05/2012 10:00 WIB
Hore! Pertamax Turun jadi Rp 9.700 per Liter
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 08:35
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 09:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 04:16
Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013 -
Rabu, 23/05/2012 - 09:42
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message
.gif)



