Manfaat NPWP bagi Orang Pribadi
Senin, 01/09/2008 11:04 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak sedang gencar menggaet masyarakat agar ber-NPWP. Apa sebenarnya keuntungan memiliki NPWP untuk kita secara pribadi? Inilah ulasannya.
Pertanyaan :
Perusahaan saya bekerja sedang mensosialisasikan pembuatan NPWP, ada beberapa yang ingin saya pertanyakan:
Jawaban :
Saat ini sedang marak wacana mengenai perlunya pembuatan NPWP untuk perorangan, konsultasi kali ini mewakili salah satu di antara sekian banyak pertanyaan yang masuk tentang hal tersebut.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang pribadi dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisi yang bersangkutan atau melalui pendaftaran via internet dengan memanfaatkan fasilitas e-registration, lebih lengkap mengenai PTKP dan pendaftaran via internet dapat dilihat di www.pajak.go.id.
Ketentuan perpajakan yang baru semakin mendorong agar perorangan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dengan menawarkan manfaat tambahan apabila memiliki NPWP. Manfaat itu antara lain terkait dengan fasilitas sunset policy dan diskriminasi tarif
Salah satu manfaat yang besar dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy, yang merupakan fasilitas ‘pengampunan pajak terbatas’. Orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 diberikan fasilitas pembebasan atas sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar apabila mereka mau melaporkan dan membayarkan pajak yang selama ini tidak atau kurang dibayarkan.
Manfaat yang lainnya adalah penerapan diskriminasi tariff pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Akan ada pembedaan pengenaan tariff pemotongan PPh antara orang pribadi yang memiliki NPWP dengan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP berdasarkan RUU PPh yang akan segera disahkan. Jika tidak memiliki NPWP, maka pemotongan PPh-nya akan dilakukan dengan tariff yang lebih besar 20% dibandingkan jika memiliki NPWP. Tentu saja hal ini akan juga diterapkan di dalam pemotongan PPh pasal 21 atas gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam praktek, ada manfaat lain terkait dengan kepemilikan NPWP. Salah satunya adalah NPWP menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit, baik ke bank ataupun lembaga pembiayaan, sampai dengan jumlah tertentu.
Terkait dengan fiskal luar negeri, memang ada rencana untuk membebaskan orang pribadi yang memiliki NPWP dari pemungutan fiskal luar negeri. Namun, hal ini menunggu pengesahan dari RUU PPh yang baru dan aturan pelaksanaannya. Saat ini, fiskal luar negeri yang kita bayarkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh untuk suatu tahun pajak.
Salam, Wildan Permana
(qom/qom)
Pertanyaan :
Perusahaan saya bekerja sedang mensosialisasikan pembuatan NPWP, ada beberapa yang ingin saya pertanyakan:
- Selain Fiskal apa benefit lain yang kita dapat ?
- Apakah perhitungan persentasi pemotongan gaji u/ NPWP setiap orang sama?
- Bagaimana prosedur gratis fiscal ?
- Apakah tetap kita harus bayar dulu atau langsung?
- Kalau bayar dulu bagaimana sistem pengembalian biaya fiscal kita?
Jawaban :
Saat ini sedang marak wacana mengenai perlunya pembuatan NPWP untuk perorangan, konsultasi kali ini mewakili salah satu di antara sekian banyak pertanyaan yang masuk tentang hal tersebut.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang pribadi dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisi yang bersangkutan atau melalui pendaftaran via internet dengan memanfaatkan fasilitas e-registration, lebih lengkap mengenai PTKP dan pendaftaran via internet dapat dilihat di www.pajak.go.id.
Ketentuan perpajakan yang baru semakin mendorong agar perorangan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dengan menawarkan manfaat tambahan apabila memiliki NPWP. Manfaat itu antara lain terkait dengan fasilitas sunset policy dan diskriminasi tarif
Salah satu manfaat yang besar dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy, yang merupakan fasilitas ‘pengampunan pajak terbatas’. Orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 diberikan fasilitas pembebasan atas sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar apabila mereka mau melaporkan dan membayarkan pajak yang selama ini tidak atau kurang dibayarkan.
Manfaat yang lainnya adalah penerapan diskriminasi tariff pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Akan ada pembedaan pengenaan tariff pemotongan PPh antara orang pribadi yang memiliki NPWP dengan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP berdasarkan RUU PPh yang akan segera disahkan. Jika tidak memiliki NPWP, maka pemotongan PPh-nya akan dilakukan dengan tariff yang lebih besar 20% dibandingkan jika memiliki NPWP. Tentu saja hal ini akan juga diterapkan di dalam pemotongan PPh pasal 21 atas gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam praktek, ada manfaat lain terkait dengan kepemilikan NPWP. Salah satunya adalah NPWP menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit, baik ke bank ataupun lembaga pembiayaan, sampai dengan jumlah tertentu.
Terkait dengan fiskal luar negeri, memang ada rencana untuk membebaskan orang pribadi yang memiliki NPWP dari pemungutan fiskal luar negeri. Namun, hal ini menunggu pengesahan dari RUU PPh yang baru dan aturan pelaksanaannya. Saat ini, fiskal luar negeri yang kita bayarkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh untuk suatu tahun pajak.
Salam, Wildan Permana
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 15:58 WIB
Akhirnya, Gas dari Papua Bisa Dinikmati Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 15:44 WIB
Ini Isi Surat Lengkap Investor Tol ke SBY
-
Kamis, 24/05/2012 15:38 WIB
Solusi Tunas Pratama Rights Issue Rp 695 Miliar
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Aturan Jero Wacik Timbulkan Ancaman PHK
-
Kamis, 24/05/2012 15:09 WIB
Lagi, Kuota BBM Subsidi 2012 Dipastikan 'Jebol'
-
Kamis, 24/05/2012 14:38 WIB
Rugi Rp 330 Miliar Gara-gara Saham Facebook, Broker Minta Ganti Rugi
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Aturan Jero Wacik Timbulkan Ancaman PHK
-
Kamis, 24/05/2012 14:27 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Hanya Ditemui oleh 4 Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 15:07 WIB
Dibela Dahlan Iskan, Antam Makin Pede Rebut Lahan Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 15:03 WIB
Ekspor Tambang Mentah Dipajaki, Negara Untung Rp 14 Triliun/Tahun
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
