Rabu, 23 Mei 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
 
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   saham | Facebook | level | pasar | industri | perdagangan | saham Facebook | level Indeks | pemegang saham |
  • Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2
    Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB

    Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2

  • Hore! Pertamax Turun jadi Rp 9.700 per Liter
    Rabu, 23/05/2012 10:00 WIB

    Hore! Pertamax Turun jadi Rp 9.700 per Liter

  • Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau
    Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB

    Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau

  • Anjlok 9%, Saham Facebook Makin Murah
    Rabu, 23/05/2012 08:30 WIB

    Anjlok 9%, Saham Facebook Makin Murah

  • Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
    Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB

    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00

  • Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik
    Rabu, 23/05/2012 09:15 WIB

    Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik

  • Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak
    Rabu, 23/05/2012 10:56 WIB

    Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak

  • Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook
    Rabu, 23/05/2012 07:58 WIB

    Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook

  • Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
    Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB

    Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?

Berita Lain

  • Rabu, 23/05/2012 10:37 WIB
    Eropa Krisis, Asia Timur dan Pasifik Harus Kurangi Ketergantungan Ekspor
  • Rabu, 23/05/2012 09:15 WIB
    Laporan dari Kazakhstan
    Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik
  • Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
    Laporan dari Kazakhstan
    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
  • Selasa, 22/05/2012 19:26 WIB
    Waralaba yang Asli akan Memiliki Logo Khusus
  • Selasa, 22/05/2012 19:11 WIB
    Produk Impor di Rak-rak Toko Ritel akan Dibatasi
  • Selasa, 22/05/2012 18:28 WIB
    Agus Marto: Banyak Perusahaan Tambang Tak Benar Bayar Pajak

Indeks Berita

Rumor Saham

Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Gb
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.

Sosok Dan Peristiwa

Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Gb
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Keraton at the Plaza
    exclusives.lc.com
    Rp 2,796.000
  • Riad Dar Les Cigognes By Sanssouci Collection
    splendia.com
    Rp 469.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Selasa, 22/05/2012 14:44 WIB
Dahlan Iskan Menegaskan Tak Akan Beri Modal ke Merpati
Posted by: kaptenDF
  • Anggota DPR: Waspada Utang RI Terus Meningkat!
  • Kemendag: 95% Pasar Tradisional di Indonesia Berusia 25 Tahun

detikFinance » Ekonomi

Selasa, 02/09/2008 15:37 WIB
Tarif-tarif Baru Pajak Penghasilan 
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: Wahyu-detikFinance
Jakarta - Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.

Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. (dnl/ddn)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • UU PPh Disahkan Hari Ini
  • Dirjen Pajak Tanggapi Dingin Laporan KPK
  • Daerah Harus Kembangkan Transportasi Publik

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Komentar terkini (0 Komentar) ·  Follower Komentar
Baca Komentar
Kirim Komentar

Berita Terpopuler

  • Rabu, 23/05/2012 11:42 WIB
    Laporan dari Kazakhstan
    Kisah Awal SBY Kepincut Mobil Hybrid
  • Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
    Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau
  • Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
    Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2
  • Rabu, 23/05/2012 10:56 WIB
    Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak
  • Rabu, 23/05/2012 11:18 WIB
    3 Alasan Saham Facebook Susah Naik

Komentar Terpopuler

  • Rabu, 23/05/2012 - 08:35
    PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7%
  • Senin, 21/05/2012 - 13:58
    Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif
  • Rabu, 23/05/2012 - 09:04
    Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik
  • Rabu, 23/05/2012 - 04:16
    Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013
  • Rabu, 23/05/2012 - 12:05
    Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Kasasi Ditolak, 'Ratu' Heroin Asal Filipina Dipenjara Seumur Hidup

www.detiknews.com

  • Timwas Century Berencana Melawat ke Swiss, Hongkong, atau Singapura
  • Ikut Penasaran, Bupati & Kapolres Banyumas Cek Pemangsa 19 Kambing

bg

James & Wade Bawa Heat Ungguli Pacers 3-2

www.detiksport.com

  • Alonso Pakai Helm 'Emas' di Monako
  • 'Tontonlah Indonesia Sampai ke Negeri China'

bg

Galaxy S III Smartphone Terpopuler 2012?

www.detikinet.com

  • Peminat Nikon D800 Harus Bersabar
  • Galaxy S III: Performa Gahar, Fitur Melimpah

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer