BI: Eksekusi Pencairan GWM 3 Bank Harus oleh Pemilik Bank
Kamis, 04/09/2008 17:40 WIB
Foto: Alih-detikFinance
Jakarta - Eksekusi pencairan rekening Giro Wajib Minimum (GWM) milik tiga bank yakni PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia tidak dapat dilakukan begitu saja.
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Dyah N.K. Makhijani dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (4/9/2008).
"Seharusnya perintah eksekusi pencairan GWM ditujukan kepada masing-masing bank pemilik atau pemegang rekening giro bank di Bank Indonesia selaku pihak-pihak tereksekusi," ujarnya.
Pernyataan BI itu muncul setelah adanya perintah eksekusi Giro Wajib Minimum milik tiga bank sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan ganti rugi Rp 20 miliar PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terhadap PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia.
Berdasarkan penetapan tersebut, Juru Sita PN Jakpus pada tanggal 16 Juni 2008 melaksanakan eksekusi pencairan rekening GWM milik tiga bank itu di BI. Namun eksekusi tersebut tidak dapat dijalankan karena BI keberatan melaksanakannya.
Bank Indonesia, lanjut Dyah, bukan pihak dalam perkara antara PT GWP dengan ketiga bank tersebut, sehingga permasalahan tersebut merupakan masalah pihak-pihak terkait di luar Bank Indonesia.
"Oleh sebab itu permasalahan ini seyogyanya diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Dyah menjelaskan GWM adalah merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.
GWM merupakan salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah.
"Dengan demikian, GWM milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak sistemik pada sistem perbankan dan perekonomian," ujarnya.
Namun sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak ekstern, penarikan rekening giro hanya dapat dilakukan oleh pemilik atau pemegang rekening giro atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik atau pemegang rekening giro.
(ddn/qom)
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Dyah N.K. Makhijani dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (4/9/2008).
"Seharusnya perintah eksekusi pencairan GWM ditujukan kepada masing-masing bank pemilik atau pemegang rekening giro bank di Bank Indonesia selaku pihak-pihak tereksekusi," ujarnya.
Pernyataan BI itu muncul setelah adanya perintah eksekusi Giro Wajib Minimum milik tiga bank sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan ganti rugi Rp 20 miliar PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terhadap PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia.
Berdasarkan penetapan tersebut, Juru Sita PN Jakpus pada tanggal 16 Juni 2008 melaksanakan eksekusi pencairan rekening GWM milik tiga bank itu di BI. Namun eksekusi tersebut tidak dapat dijalankan karena BI keberatan melaksanakannya.
Bank Indonesia, lanjut Dyah, bukan pihak dalam perkara antara PT GWP dengan ketiga bank tersebut, sehingga permasalahan tersebut merupakan masalah pihak-pihak terkait di luar Bank Indonesia.
"Oleh sebab itu permasalahan ini seyogyanya diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Dyah menjelaskan GWM adalah merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.
GWM merupakan salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah.
"Dengan demikian, GWM milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak sistemik pada sistem perbankan dan perekonomian," ujarnya.
Namun sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak ekstern, penarikan rekening giro hanya dapat dilakukan oleh pemilik atau pemegang rekening giro atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik atau pemegang rekening giro.
(ddn/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 16:10 WIB
Investor Buru Saham Jelang Penutupan, IHSG Naik Tipis
-
Kamis, 24/05/2012 15:58 WIB
Akhirnya, Gas dari Papua Bisa Dinikmati Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 15:44 WIB
Ini Isi Surat Lengkap Investor Tol ke SBY
-
Kamis, 24/05/2012 15:38 WIB
Solusi Tunas Pratama Rights Issue Rp 695 Miliar
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Aturan Jero Wacik Timbulkan Ancaman PHK
-
Kamis, 24/05/2012 14:38 WIB
Rugi Rp 330 Miliar Gara-gara Saham Facebook, Broker Minta Ganti Rugi
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Aturan Jero Wacik Timbulkan Ancaman PHK
-
Kamis, 24/05/2012 14:27 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Hanya Ditemui oleh 4 Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 15:07 WIB
Dibela Dahlan Iskan, Antam Makin Pede Rebut Lahan Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 15:03 WIB
Ekspor Tambang Mentah Dipajaki, Negara Untung Rp 14 Triliun/Tahun
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
