Pajak Progresif Mobil Pribadi Maksimal 10 Persen
Jumat, 05/09/2008 11:26 WIB
Foto: Suhendra-detikFinance
Jakarta - Pemerintah dan DPR mulai satu suara mengenai pengenaan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor secara progresif. Masyarakat yang punya mobil banyak kini membayar pajak lebih banyak juga.
Untuk kendaraan pribadi mobil atau motor tarifnya 1 sampai dengan 2 persen, kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki dikenakan tarif progresif 2-10 persen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harri Azhar Azis dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Jumat (5/9/2008).
Dia menuturkan pemerintah daerah melalui peraturan daerah akan menetapkan besaran tarif aktual berdasarkan skema tarif yang ditetapkan dalam RUU PDRD.
Sesuai dengan aturan itu maka mobil pertama akan dikenai pajak 1%-2% dan tarif pajak pajak ini akan terus meningkat pada mobil kedua dan seterusnya dengan batas tarif maksimal 10%.
"Dasar penetapannya atas nama dan atau alamat yang sama, isi silinder dan usia kendaraan," ujarnya.
Pengenaan pajak progresif ini untuk mendorong penghematan konsumsi BBM dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Namun untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah pusat/daerah, TNI/Polri tidak terkena tarif progresif. Tarif kendaraan jenis ini antara 0,5-1 persen.
"10 Persen hasil pajak ini harus untuk pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum," ujarnya.
Sementara itu mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi dan tarif pajak parkir akan dibahas lagi dalam rapat pansus berikutnya.
Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi diusulkan maksimal 10% atau naik dari usul sebelumnya 5 persen, sedangkan untuk kendaraan umum lebih rendah 50% dari tarif kendaraan pribadi.
Sedangkan tarif pajak parkir maksimal 30 persen dan batas tertinggi harga parkir ditetapkan melalui perda.
(ddn/ir)
Untuk kendaraan pribadi mobil atau motor tarifnya 1 sampai dengan 2 persen, kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki dikenakan tarif progresif 2-10 persen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harri Azhar Azis dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Jumat (5/9/2008).
Dia menuturkan pemerintah daerah melalui peraturan daerah akan menetapkan besaran tarif aktual berdasarkan skema tarif yang ditetapkan dalam RUU PDRD.
Sesuai dengan aturan itu maka mobil pertama akan dikenai pajak 1%-2% dan tarif pajak pajak ini akan terus meningkat pada mobil kedua dan seterusnya dengan batas tarif maksimal 10%.
"Dasar penetapannya atas nama dan atau alamat yang sama, isi silinder dan usia kendaraan," ujarnya.
Pengenaan pajak progresif ini untuk mendorong penghematan konsumsi BBM dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Namun untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah pusat/daerah, TNI/Polri tidak terkena tarif progresif. Tarif kendaraan jenis ini antara 0,5-1 persen.
"10 Persen hasil pajak ini harus untuk pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum," ujarnya.
Sementara itu mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi dan tarif pajak parkir akan dibahas lagi dalam rapat pansus berikutnya.
Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi diusulkan maksimal 10% atau naik dari usul sebelumnya 5 persen, sedangkan untuk kendaraan umum lebih rendah 50% dari tarif kendaraan pribadi.
Sedangkan tarif pajak parkir maksimal 30 persen dan batas tertinggi harga parkir ditetapkan melalui perda.
(ddn/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Sabtu, 18/05/2013 16:04 WIB
Gita Wirjawan: Jangan Sampai 20 Tahun Lagi Kita Masih Beli HP China
-
Sabtu, 18/05/2013 15:31 WIB
Hatta Rajasa Jamin 'Balsem' Rp 150 Ribu/Bulan Tidak Akan Salah Sasaran
-
Sabtu, 18/05/2013 15:16 WIB
Hatta: Minggu Depan Presiden Akan Lantik Menkeu Baru
-
Sabtu, 18/05/2013 15:06 WIB
Bunga Kredit di RI 10% Sementara Malaysia Hanya 2%, Pengusaha Sulit Bersaing
-
Sabtu, 18/05/2013 15:00 WIB
Di Tangan Pria Ini, Limbah Tebu Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi
-
Sabtu, 18/05/2013 15:55 WIB
Gita Wirjawan: Jangan Sampai 20 Tahun Lagi Kita Masih Beli HP China
-
Sabtu, 18/05/2013 15:27 WIB
Hatta Rajasa Jamin 'Balsem' Rp 150 Ribu/Bulan Tidak Akan Salah Sasaran
-
Sabtu, 18/05/2013 14:33 WIB
Gita Wirjawan: Mahasiswa Korea Masuk Harvard 700 Orang, RI Hanya 5 Orang
-
Sabtu, 18/05/2013 14:54 WIB
Di Tangan Pria Ini, Limbah Tebu Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi
-
Sabtu, 18/05/2013 13:43 WIB
RI Tidak Mau Disalahkan Atas Perubahan Iklim Dunia
-
68 Komentar
-
65 Komentar
-
50 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 18/05/2013 11:27 WIB
Pagi-pagi, Gita Wirjawan Beri Kuliah Mahasiswa dan Alumni IPB di Hotel Hyatt
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di pagi in imemberi kuliah umum kepada mahasiswa dan alumni program pasca sarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 12:23 WIB WIB
Ini 2 Negara Pemborong Emas Terbesar di Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 11:44 WIB WIB
Cerita Gita Wirjawan Temui Hillary Clinton Karena Sawit RI Ditolak AS
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








