detikfinance

Telat Laporan Keuangan, 3 Multifinance Dibekukan

Dadan Kuswaraharja - detikfinance
Jumat, 12/09/2008 10:47 WIB
Foto: Wahyu-detikFinance
Jakarta - Menke Sri Mulyani membekukan 3 perusahaan pembiayaan (multifinance) sejak 3 September 2008. Perusahaan itu adalah PT Grand Pacific Tamara Finance, PT Danamulti Deltafinance, dan PT Inti Karya Megah Finance.

Ketiga perusahaan ini belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2007 yang diaudit oleh akuntan publik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (12/9/2008).

Namun pembekuan tidak berlaku selamanya, pembekuan izin usaha hanya dilakukan selama 3 bulan sejak ditetapkan.

Selama dibekukan itu, ketiga perusahaan dilarang melakukan kontrak pembiayaan. Sanksi dicabut jika perusahaan menyerahkan laporan keuangan tahun 2007 sebelum masa pembekuan berakhir.

Jika sampai 3 bulan, perusahaan belum menyetor laporan keuangan, maka izin usaha akan dicabut.

(ddn/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.