detikfinance

PP Kenaikan Dana Penjaminan Selesai Pekan Depan

Angga Aliya ZRF - detikfinance
Jumat, 10/10/2008 11:15 WIB
Foto: dok Detikcom
Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana kenaikan dana penjaminan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Revisi ini diharapkan  selesai pekan depan.

Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, saat ini rencana tersebut sedang dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat, mungkin pekan depan sudah bisa keluar keputusannya," ujarnya usai acara halal bi halal bersama wartawan di Kantor Telkom, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis malam (9/10/2008).
 
Meski demikian sampai sekarang pemerintah belum menentukan berapa besaran  penjaminan yang baru. Namun menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir sebab secara teori bank-bank domestik cukup sehat.

"Diharapkan dengan direvisinya PP ini bisa menciptakan ketenangan di masyarakat," ucapnya.

Besaran penjaminan di perbankan saat ini adalah Rp 100 juta rupiah. Beberapa kalangan memang mendesak adanya kenaikan jumlah tabungan yang dijamin pemerintah. Seperti ekonom Aviliani yang mengusulkan kenaikan menjadi Rp 250 juta.

(ang/lih)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.