Gagal Bayar Danatama Terkait Buy Back BUMI
Jumat, 10/10/2008 18:32 WIB
Foto: Indro Bagus
Jakarta - Kasus gagal bayar PT Danatama Makmur semakin menuju kejelasan. Kegagalan bayar tersebut terjadi atas transaksi pembelian kembali saham (buy back) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada tanggal 26 dan 29 September 2008 sebesar Rp 423,262 miliar.
"Masalah Danatama untuk transaksi buy back BUMI pada beberapa settlement, termasuk yang tanggal 26 September 2008. Angka pastinya saya tidak ingat, kalau tidak salah sekitar Rp 400 miliar," ungkap Direktur Perdagangan Saham, Litbang Usaha Bursa Efek Indonesia (BEI), MS Sembiring di kantornya, SCBD, Jakarta, Jumat (10/10/2008).
Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI, transaksi buy back BUMI terakhir kali dilaksanakan pada tanggal 26 dan 29 September 2008. Pada 26 September 2008, BUMI melakukan buy back sebanyak 86 juta saham di harga Rp 3.425-3.450, atau totalnya sebesar Rp 294,55-296,7 miliar.
Pada 29 September 2008, BUMI kembali melakukan buy back sebanyak 37,5 juta saham di harga Rp 3.150-3.375, atau total sekitar Rp 118,125-126,562 miliar.
Total nilai transaksi buy back pada dua hari perdagangan tersebut sebesar Rp 412,675-423,262 miliar, serupa dengan jumlah yang disebutkan Sembiring. Dalam buy back tersebut, Danatama bertindak sebagai broker pelaksana yang ditunjuk BUMI.
Sesuai dengan peraturan pasar modal, pembayaran transaksi tersebut harus dilakukan 3 hari perdagangan setelah transaksi terjadi. Artinya BUMI melalui Danatama harus menyerahkan pembayaran atas transaksi tanggal 26 dan 29 September 2008 pada 6 dan 7 Oktober 2008.
Rupanya ketika waktu jatuh tempo tiba, Danatama tidak dapat melakukan kewajibannya. Untungnya PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merogoh dana talangan agar tidak terjadi penundaan pembayaran ke investor-investor yang sahamnya dibeli kembali oleh BUMI.
Masalah ini kemudian menjadi pertanyaan KPEI dan BEI. Sebab, bagaimana perusahaan sebesar BUMI bisa mengalami gagal bayar. Lantaran ketidakjelasan tersebut, BEI memutuskan melakukan suspensi perdagangan Danatama.
Menurut penjelasan Direktur Utama KPEI, Inarno Djajadi, sebenarnya tidak ada masalah fundamental dalam transaksi tersebut, melainkan hanya masalah keterlambatan waktu pembayaran saja.
"Rupanya ada mismatch antara Danatama dengan investornya, sehingga menyebabkan adanya keterlambatan sebagian pembayaran. Jadi sebenarnya bukan gagal bayar karena default, namun lebih disebabkan oleh faktor keterlambatan saja," ulas Inarno.
Solusinya, Danatama kemudian diberikan kemudahan untuk mencicil kewajibannya kepada KPEI. Sembiring mengatakan bahwa seluruh kewajiban mencicil Danatama sudah diselesaikan hari ini, Jumat 10 Oktober 2008.
Namun untuk membuka suspensi Danatama, Sembiring mengatakan BEI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan menurunkan tim untuk memeriksa SOP (Standard Operational Procedure) mereka untuk menyelidiki mengapa itu bisa terjadi. Kalau sudah ada hasilnya, kami akan meminta mereka untuk melakukan perbaikan-perbaikan supaya tidak terjadi lagi. Baru setelah itu akan ditentukan sanksi apa yang dapat kami berikan ke Danatama," jelas Sembiring.
(dro/ddn)
"Masalah Danatama untuk transaksi buy back BUMI pada beberapa settlement, termasuk yang tanggal 26 September 2008. Angka pastinya saya tidak ingat, kalau tidak salah sekitar Rp 400 miliar," ungkap Direktur Perdagangan Saham, Litbang Usaha Bursa Efek Indonesia (BEI), MS Sembiring di kantornya, SCBD, Jakarta, Jumat (10/10/2008).
Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI, transaksi buy back BUMI terakhir kali dilaksanakan pada tanggal 26 dan 29 September 2008. Pada 26 September 2008, BUMI melakukan buy back sebanyak 86 juta saham di harga Rp 3.425-3.450, atau totalnya sebesar Rp 294,55-296,7 miliar.
Pada 29 September 2008, BUMI kembali melakukan buy back sebanyak 37,5 juta saham di harga Rp 3.150-3.375, atau total sekitar Rp 118,125-126,562 miliar.
Total nilai transaksi buy back pada dua hari perdagangan tersebut sebesar Rp 412,675-423,262 miliar, serupa dengan jumlah yang disebutkan Sembiring. Dalam buy back tersebut, Danatama bertindak sebagai broker pelaksana yang ditunjuk BUMI.
Sesuai dengan peraturan pasar modal, pembayaran transaksi tersebut harus dilakukan 3 hari perdagangan setelah transaksi terjadi. Artinya BUMI melalui Danatama harus menyerahkan pembayaran atas transaksi tanggal 26 dan 29 September 2008 pada 6 dan 7 Oktober 2008.
Rupanya ketika waktu jatuh tempo tiba, Danatama tidak dapat melakukan kewajibannya. Untungnya PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merogoh dana talangan agar tidak terjadi penundaan pembayaran ke investor-investor yang sahamnya dibeli kembali oleh BUMI.
Masalah ini kemudian menjadi pertanyaan KPEI dan BEI. Sebab, bagaimana perusahaan sebesar BUMI bisa mengalami gagal bayar. Lantaran ketidakjelasan tersebut, BEI memutuskan melakukan suspensi perdagangan Danatama.
Menurut penjelasan Direktur Utama KPEI, Inarno Djajadi, sebenarnya tidak ada masalah fundamental dalam transaksi tersebut, melainkan hanya masalah keterlambatan waktu pembayaran saja.
"Rupanya ada mismatch antara Danatama dengan investornya, sehingga menyebabkan adanya keterlambatan sebagian pembayaran. Jadi sebenarnya bukan gagal bayar karena default, namun lebih disebabkan oleh faktor keterlambatan saja," ulas Inarno.
Solusinya, Danatama kemudian diberikan kemudahan untuk mencicil kewajibannya kepada KPEI. Sembiring mengatakan bahwa seluruh kewajiban mencicil Danatama sudah diselesaikan hari ini, Jumat 10 Oktober 2008.
Namun untuk membuka suspensi Danatama, Sembiring mengatakan BEI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan menurunkan tim untuk memeriksa SOP (Standard Operational Procedure) mereka untuk menyelidiki mengapa itu bisa terjadi. Kalau sudah ada hasilnya, kami akan meminta mereka untuk melakukan perbaikan-perbaikan supaya tidak terjadi lagi. Baru setelah itu akan ditentukan sanksi apa yang dapat kami berikan ke Danatama," jelas Sembiring.
(dro/ddn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 17:32 WIB
Ketua Kadin: Masyarakat Lebih Banyak Makan Apel Impor
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
Kamis, 24/05/2012 17:15 WIB
8 IPO Perusahaan Teknologi yang Gagal
-
Kamis, 24/05/2012 17:04 WIB
PNS Tak Habis Akal 'Bobol' Anggaran Perjalanan Dinas
-
Kamis, 24/05/2012 16:15 WIB
Tolak Peraturan Jero Wacik, Pekerja Tambang Curhat Soal Perceraian
-
Kamis, 24/05/2012 17:04 WIB
PNS Tak Habis Akal 'Bobol' Anggaran Perjalanan Dinas
-
Kamis, 24/05/2012 15:44 WIB
Ini Isi Surat Lengkap Investor Tol ke SBY
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Pekerja Tambang 'Panas' Aturan Jero Wacik Timbulkan Ancaman PHK
-
Kamis, 24/05/2012 14:38 WIB
Rugi Rp 330 Miliar Gara-gara Saham Facebook, Broker Minta Ganti Rugi
-
Kamis, 24/05/2012 15:58 WIB
Akhirnya, Gas dari Papua Bisa Dinikmati Dalam Negeri
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
