Berita Lain
-
Rabu, 23/05/2012 12:03 WIB
Bank Dunia Anggap Utang RI Rp 1.903 Triliun Masih Taraf Aman -
Rabu, 23/05/2012 10:37 WIB
Eropa Krisis, Asia Timur dan Pasifik Harus Kurangi Ketergantungan Ekspor -
Rabu, 23/05/2012 09:15 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 19:26 WIB
Waralaba yang Asli akan Memiliki Logo Khusus -
Selasa, 22/05/2012 19:11 WIB
Produk Impor di Rak-rak Toko Ritel akan Dibatasi
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,796.000
-
Rp 6,049.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 22/05/2012 14:44 WIB
Dahlan Iskan Menegaskan Tak Akan Beri Modal ke Merpati
Posted by: kaptenDF
Kamis, 23/10/2008 14:30 WIB
Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN
Wahyu Daniel - detikFinance
(Foto: Wahyu-detikFinance)
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat pembahasan RUU PPN dan PPnBM dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2008).
"Untuk menetralkan pembebanan PPN dan memberi kesempatan kepada pelaku jasa di Indonesia bersaing di pasar global maka terhadap penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak terwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, diperlakukan sebagai ekspor JKP atau BKP tidak berwujud yang dikenakan PPN dengan tarif 0%," tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan dalam UU PPN saat ini hanya dikenal ekspor BKP saja, sedangkan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud tidak termasuk dalam objek PPN.
Dia mengakui memang akan silit bagi pemerintah melakukan pengawasan atas transaksi ekspor JKP atau BKP tidak terwujud ini.
"Namun demikian, diharapkan dengan pengaturan ini akan mendorong peningkatan transaksi ekspor JKP dan BKP tidak berwujud, dan yang akan lebih membanggakan lagi apabila banyak waralaba asli Indonesia bermunculan di kota-kota besar dunia," pungkasnya.
Selama ini Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medik;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan
- Jasa perbankan
- Asuransi;
- Jasa keagamaan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau catering.
Jasa Keuangan Syariah Juga Bebas PPN
RUU PPN juga mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi WP yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.
"Dengan demikian, diharapkan dunia usaha yang berbasis transaksi-transaksi pengalihan piutang beragun aset dapat berkembang," pungkasnya.
Pertambangan Umum
Untuk barang hasil pertambangan umum diusulkan untuk ditetapkan untuk kena pajak. Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya saat ini tidak dikenakan PPN.
Dampak dari penetapan barang hasil pertambangan umum, termasuk batubara sebagai Barang Kena Pajak akan mendorong ekspor dan mengakibatkan terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk industri energi dalam negeri.
Oleh karena itu, dikatakan Sri Mulyani penetapan barang hasil pertambangan umum sebagai Barang Kena Pajak perlu dibahas lebih mendalam dalam pansus RUU ini.
"Belajar dari restitusi dan royalti batubara, pengenaan PPn dan PPN, mohon dalam pembahasan juga melihat kasus-kasus seperti ini sehingga kita bisa menemukan formula terbaik, sehingga pada saat melaksanakan tidak menimbulkan persoalan yang kemudian mengurangi minat dalam investasi dan menyebabkan damage reputasi pemerintah," katanya.
(dnl/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 11:42 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Kisah Awal SBY Kepincut Mobil Hybrid -
Rabu, 23/05/2012 12:17 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Sebelum Produksi di RI, Toyota Ingin Impor Banyak Mobil Hybrid -
Rabu, 23/05/2012 12:10 WIB
Sesi I
Yunani Bersiap Hengkang dari Uni Eropa, IHSG Jatuh 55 Poin -
Rabu, 23/05/2012 13:01 WIB
Mobil Hybrid Dibuat di Indonesia untuk Masyarakat Kelas Atas
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 08:35
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 09:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 04:16
Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013 -
Rabu, 23/05/2012 - 12:05
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message
.gif)



