Beli Valas US$ 100.000 Harus Ada NPWP dan Underlying Transaction
Rabu, 12/11/2008 18:30 WIB
Jakarta - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan BI (PBI) No 10 tahun 2008 tentang Pengaturan Pembelian Valas yang akan mulai berlaku Kamis, 13 November 2008. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasokan valas di pasar dan mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap rupiah dan juga meminimalkan pembelian valas yang kurang bermanfaat.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/11/2008). Hadir dalam kesempatan tersebut 3 Deputi Gubernur BI: Hartadi Sarwono, Budi Mulya dan Muliaman Hadad.
"Dengan peraturan ini kami mempertegas bahwa ini bukan kebijakan control capital, aturan ini hanya mengatur tata cara devisa oleh bank tanpa membatasi penggunaan devisa yang dimiliki," jelas Miranda.
Ia menjelaskan, dengan adanya ketentuan ini, maka pelaku ekonomi selain bank seperti individu atau asing dapat dengan bebas membeli valas baik melalui spot, forward atau derivatif.
"Namun untuk yang lebih dari US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan jika mempunyai underlying transaction. Untuk individu, itu wajib memakai NPWP. Sementara untuk asing hanya derivatif," jelas Miranda.
Menurutnya, aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan upaya kehati-hatian oleh bank, sehingga transaksi valas itu jelas dan dipertanggungjawabkan, serta bermanfaat untuk sektor riil.
(qom/lih)
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/11/2008). Hadir dalam kesempatan tersebut 3 Deputi Gubernur BI: Hartadi Sarwono, Budi Mulya dan Muliaman Hadad.
"Dengan peraturan ini kami mempertegas bahwa ini bukan kebijakan control capital, aturan ini hanya mengatur tata cara devisa oleh bank tanpa membatasi penggunaan devisa yang dimiliki," jelas Miranda.
Ia menjelaskan, dengan adanya ketentuan ini, maka pelaku ekonomi selain bank seperti individu atau asing dapat dengan bebas membeli valas baik melalui spot, forward atau derivatif.
"Namun untuk yang lebih dari US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan jika mempunyai underlying transaction. Untuk individu, itu wajib memakai NPWP. Sementara untuk asing hanya derivatif," jelas Miranda.
Menurutnya, aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan upaya kehati-hatian oleh bank, sehingga transaksi valas itu jelas dan dipertanggungjawabkan, serta bermanfaat untuk sektor riil.
(qom/lih)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:08 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:54 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
34 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
