Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas!
Rabu, 12/11/2008 19:10 WIB
Foto: Angga/detikFinance
Jakarta - Pasokan dolar AS sedang terbatas. Bank Indonesia pun mengeluarkan aturan yang mengatur ketat pembelian dolar AS. Dilarang membeli dolar AS tanpa alasan yang jelas!
Menurut Gubernur BI Boediono dalam siaran persnya, pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang dianut Indonesia selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistim Nilai Tukar.
"Perlu ditegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital (capital control) yang membatasi arus modal lintas negara," jelas Boediono, Rabu (12/11/208).
Menurutnya, ketentuan ini hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang telah dimiliki.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank, mulai berlaku Kamis, 13 November 2008.
Melalui ketentuan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif. Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi.
Khusus bagi nasabah individu dan badan hukum Indonesia, dipersyaratkan untuk menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khusus untuk pihak asing, hanya berlaku untuk transaksi spot.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menunjang upaya memperkuat kehati-hatian bagi bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principle/ KYC), sehingga transaksi valuta asing yang dilakukan oleh nasabah bank, baik individu dan badan hukum Indonesia maupun pihak asing, memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil.
Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom menegaskan, ketentuan ini dikeluarkan setelah melihat realitas bahwa pasokan dolar sudah mulai terbatas.
"Jadi yang membeli itu harusnya mereka yang betul-betul mereka yang membutuhkan. Jadi selama mereka kasih alasan atau underlying itu nggak apa-apa mereka beli berapapun," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta.
Miranda menjelaskan, underlying transaction yang dimaksud adalah dokumen rumah sakit, dokumen sekolah ataupun dokumen pembelian properti yang memang membutuhkan dolar untuk transaksinya. Untuk investasi, pembelian dolar juga diperbolehkan selama ada underlying transactionnya.
"Jadi untuk di atas US$ 100.000 harus dijelaskan untuk keperluan apa saja. Ia harus memberikan dokumen kepada bank. Jadi siapapun yang beli di atas US$ 100.000 per bulan atau per hari itu boleh selama ada alasan atau underlying transaction. Ini berlaku untuk semua," tegasnya.
Namun Miranda menegaskan, aturan yang sifatnya hanya sementara ini tidak dibuat untuk menargetkan nilai tukar rupiah pada posisi berapa. Aturan ini memang didasarkan pada kondisi ketatnya likuiditas, sehingga dolar yang ada harus digunakan untuk untuk yang perlu-perlu saja.
BI juga akan melakukan audit terhadap bank yang bersangkutan, untuk mengetahui apakah bank benar-benar minta dokumen kepada nasabah untuk pembelian dolar sesuai ketentuan aturan ini.
"Kalau mereka meminta sesuai dengan aturan ini ya tidak apa-apa, tapi kalau tidak akan ada sanksinya," pungkas Miranda.
(qom/lih)
Menurut Gubernur BI Boediono dalam siaran persnya, pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang dianut Indonesia selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistim Nilai Tukar.
"Perlu ditegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital (capital control) yang membatasi arus modal lintas negara," jelas Boediono, Rabu (12/11/208).
Menurutnya, ketentuan ini hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang telah dimiliki.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank, mulai berlaku Kamis, 13 November 2008.
Melalui ketentuan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif. Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi.
Khusus bagi nasabah individu dan badan hukum Indonesia, dipersyaratkan untuk menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khusus untuk pihak asing, hanya berlaku untuk transaksi spot.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menunjang upaya memperkuat kehati-hatian bagi bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principle/ KYC), sehingga transaksi valuta asing yang dilakukan oleh nasabah bank, baik individu dan badan hukum Indonesia maupun pihak asing, memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil.
Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom menegaskan, ketentuan ini dikeluarkan setelah melihat realitas bahwa pasokan dolar sudah mulai terbatas.
"Jadi yang membeli itu harusnya mereka yang betul-betul mereka yang membutuhkan. Jadi selama mereka kasih alasan atau underlying itu nggak apa-apa mereka beli berapapun," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta.
Miranda menjelaskan, underlying transaction yang dimaksud adalah dokumen rumah sakit, dokumen sekolah ataupun dokumen pembelian properti yang memang membutuhkan dolar untuk transaksinya. Untuk investasi, pembelian dolar juga diperbolehkan selama ada underlying transactionnya.
"Jadi untuk di atas US$ 100.000 harus dijelaskan untuk keperluan apa saja. Ia harus memberikan dokumen kepada bank. Jadi siapapun yang beli di atas US$ 100.000 per bulan atau per hari itu boleh selama ada alasan atau underlying transaction. Ini berlaku untuk semua," tegasnya.
Namun Miranda menegaskan, aturan yang sifatnya hanya sementara ini tidak dibuat untuk menargetkan nilai tukar rupiah pada posisi berapa. Aturan ini memang didasarkan pada kondisi ketatnya likuiditas, sehingga dolar yang ada harus digunakan untuk untuk yang perlu-perlu saja.
BI juga akan melakukan audit terhadap bank yang bersangkutan, untuk mengetahui apakah bank benar-benar minta dokumen kepada nasabah untuk pembelian dolar sesuai ketentuan aturan ini.
"Kalau mereka meminta sesuai dengan aturan ini ya tidak apa-apa, tapi kalau tidak akan ada sanksinya," pungkas Miranda.
(qom/lih)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:08 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:54 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
34 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
