Aturan Beli Dolar BI Ganggu Kenyamanan Nasabah
Kamis, 13/11/2008 12:55 WIB
Foto: Dok detikcom
Jakarta - Peraturan baru tentang pembelian valas dirasakan mengganggu kenyamanan nasabah bertransaksi. BI harus meminimalisir dampak negatif dari pelaksanaan aturan baru tersebut.
"Ekses dari PBI memang mengganggu kenyamanan nasabah, cuma memang ekses-eksesnya ini belum diantisipasi dengan baik," ujar Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinance, Kamis (13/10/2008).
Namun demikian, Dradjad mendukung baik aturan itu, dengan peraturan ini diharapkan aksi spekulasi yang mengganggu nilai tukar rupiah bisa teratasi. Kebijakan ini membuat transaksi valas lebih mencerminkan transaksi lalu lintas barang dan jasa.
"Tetapi kebijakan ini belum tentu efektif memperkuat rupiah. Bulan November-Desember ini biasanya permintaan dolar sangat tinggi, selain untuk pembayaran utang kebutuhan dolar datang dari permintaan musiman seperti liburan natal dan tahun baru, serta ditambah kebutuhan valas jamaah haji," ujarnya.
BI sebelumnya mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank.
Dengan adanya peraturan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif.
Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi.
Sementara itu, pengacara dari kantor hukum First and Associates Firmansyah Stanley mengatakan dari sisi hukum, BI bisa melanggar Undang-undang mengenai rezim devisa bebas dan Undang-undang perlindungan konsumen dengan menerapkan PBI ini.
"Ini jelas-jelas melanggar aturan devisa bebas, kalau anda mau beli dolar, euro, terserah sesuai dengan kemampuan anda. Sekarang kalau beli di atas US$ 100.000 tidak bisa, harus ada underlying transaksi, apa itu bukan kontrol devisa namanya," ujarnya.
Konsumen dalam hal ini nasabah bank terganggu karena yang biasanya tidak ditanya-tanya mengenai dokumen NPWP dan underlying transaksi kini harus menyediakan dokumen tersebut.
Aturan ini juga dinilainya memperlihatkan bahwa BI sedang mengalami kepanikan akibat krisis global. Dan hal ini terlihat dari kurs rupiah yang mengalami tekanan terus menerus pada hari ini.
"Kalau BI panik apalagi pasar hal ini terlihat dari situasi pasar hari ini," ujarnya
Namun menurut Dradjad, peraturan BI ini tidak melanggar Undang-undang konsumen.
BI sendiri berusaha menegaskan dengan peraturan ini bukan berarti BI tidak ingin siapapun membeli atau menjual valas. Namun dalam kondisi seperti ini aktivitas tersebut harus lebih dipantau arahnya.
(ddn/qom)
"Ekses dari PBI memang mengganggu kenyamanan nasabah, cuma memang ekses-eksesnya ini belum diantisipasi dengan baik," ujar Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinance, Kamis (13/10/2008).
Namun demikian, Dradjad mendukung baik aturan itu, dengan peraturan ini diharapkan aksi spekulasi yang mengganggu nilai tukar rupiah bisa teratasi. Kebijakan ini membuat transaksi valas lebih mencerminkan transaksi lalu lintas barang dan jasa.
"Tetapi kebijakan ini belum tentu efektif memperkuat rupiah. Bulan November-Desember ini biasanya permintaan dolar sangat tinggi, selain untuk pembayaran utang kebutuhan dolar datang dari permintaan musiman seperti liburan natal dan tahun baru, serta ditambah kebutuhan valas jamaah haji," ujarnya.
BI sebelumnya mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank.
Dengan adanya peraturan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif.
Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi.
Sementara itu, pengacara dari kantor hukum First and Associates Firmansyah Stanley mengatakan dari sisi hukum, BI bisa melanggar Undang-undang mengenai rezim devisa bebas dan Undang-undang perlindungan konsumen dengan menerapkan PBI ini.
"Ini jelas-jelas melanggar aturan devisa bebas, kalau anda mau beli dolar, euro, terserah sesuai dengan kemampuan anda. Sekarang kalau beli di atas US$ 100.000 tidak bisa, harus ada underlying transaksi, apa itu bukan kontrol devisa namanya," ujarnya.
Konsumen dalam hal ini nasabah bank terganggu karena yang biasanya tidak ditanya-tanya mengenai dokumen NPWP dan underlying transaksi kini harus menyediakan dokumen tersebut.
Aturan ini juga dinilainya memperlihatkan bahwa BI sedang mengalami kepanikan akibat krisis global. Dan hal ini terlihat dari kurs rupiah yang mengalami tekanan terus menerus pada hari ini.
"Kalau BI panik apalagi pasar hal ini terlihat dari situasi pasar hari ini," ujarnya
Namun menurut Dradjad, peraturan BI ini tidak melanggar Undang-undang konsumen.
BI sendiri berusaha menegaskan dengan peraturan ini bukan berarti BI tidak ingin siapapun membeli atau menjual valas. Namun dalam kondisi seperti ini aktivitas tersebut harus lebih dipantau arahnya.
(ddn/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:08 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:54 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
34 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
