detikfinance

Ditjen Pajak Yang Usul Dana Kampanye Harus Pakai NPWP

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikfinance
Rabu, 26/11/2008 13:50 WIB
Foto: Wahyu-detikFinance
Jakarta - Syarat penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sumbangan dana kampanye kali ini berasal dari usulan Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya sudah mengusulkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita sudah usulkan secara tertulis, tapi yang menentukan itu bukan kita, kita hanya usulkan dan mencoba menggugah, itu diusulkan dan sudah disampaikan," ujar Darmin usai rapat pembahasan PPN/PPnBM di Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).

Syarat penyertaan NPWP ini menimbulkan pro kontra di kalangan partai, ada yang setuju dan ada yang menolak.

Yang setuju penyertaan NPWP sepakat, persyaratan ini bisa meningkatkan transparansi dan penerimaan negara, namun di sisi lain, yang menolak menyebutkan aturan itu bisa melanggar undang-undang karena tidak adanya pencatuman mengenai NPWP bagi penyumbang dana kampanye.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan persyaratan penggunaan NPWP, diusulkan untuk sumbangan di atas Rp 5 juta ke atas.


(ddn/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.