detikfinance

SKB Upah Buruh Direvisi

Anwar Khumaini - detikfinance
Jumat, 28/11/2008 09:01 WIB
Foto: dok detikFinance
Jakarta - Setelah mendapatkan tuntutan dari masyarakat agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri diubah, akhirnya pemerintah merevisi SKB yang kontroversial tersebut. Pasal yang direvisi adalah pasal 3 terkait Upah Minimum Regional (UMR).

"Selama ini pasal 3 menjadi perdebatan. Pasal 3 berbunyi UMR tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Karena ini multipersepsi, akhirnya pasal tersebut kita revisi menjadi gubernur dalam menetapkan UMR dengan memperhatikan tingkat inflasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno.

Hal itu dia katakan usai mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2007).

Menurut Erman, tidak benar jika SKB 4 Menteri tersebut menyudutkan buruh. Justru awal dibentuknya SKB itu adalah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat krisis keuangan global. "Sebenarnya ini untuk menghindari PHK masal," terangnya.

Ia menambahkan, tingkat inflasi yang disebutkan dalam revisi tersebut disesuaikan dengan masing-masing daerah. Jadi penentuan UMR tergantung pada kemampuan masing-masing daerah.

(sho/ddn)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.