50% Pengusaha Tidak Bisa Penuhi Revisi SKB 4 Menteri
Jumat, 28/11/2008 09:45 WIB
Foto: dok detikFinance
Jakarta - Setidaknya separuh dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia diperkirakan tidak bisa memenuhi revisi SKB 4 Menteri yang menetapkan kenaikan upah sesuai inflasi.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, banyak para perusahaan yang kini sudah tak mampu memeberi kenaikan upah yang tinggi karena tidak lagi mendapatkan order.
"Paling sedikit 50% pengusaha tidak bisa memberikan kenaikan sama seperti inflasi. Malahan menurut saya lebih banyak dari itu. Mau gimana lagi, kita sekarang tidak dapat order," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jumat (28/11/2008).
Menurut Sofyan, Apindo menetapkan kenaikan upah buruh akan disesuaikan dengan kemampuan setiap perusahaan. Kisaran yang berlaku antara 6-12%. Bagi perusahaan yang mampu bisa saja membayar kenaikan upah hingga 12%, sementara bagi perusahaan yang sedang terhimpit, maka bisa saja hanya menaikkan upah buruhnya sebesar 6%.
"Tergantung kemampuan perusahaan dan negosiasi dengan buruh. Ini lebih baik ketimbang perusahaan melakukan PHK atau merumahkan karyawannya," katanya.
Terlambat
Ia juga menyatakan revisi SKB 4 Menteri ini sebenarnya sudah terlambat karena dibuat justru setelah sebagian besar pemerintah daerah dan dewan pengupahan sudah menetapkan kenaikan upah di wilayahnya masing-masing untuk 2009.
"90% upah di daerah sudah diteken, jadi sebenarnya ini terlambat. Sehingga tidak terlalu berpengaruh," tambahnya.
(lih/qom)
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, banyak para perusahaan yang kini sudah tak mampu memeberi kenaikan upah yang tinggi karena tidak lagi mendapatkan order.
"Paling sedikit 50% pengusaha tidak bisa memberikan kenaikan sama seperti inflasi. Malahan menurut saya lebih banyak dari itu. Mau gimana lagi, kita sekarang tidak dapat order," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jumat (28/11/2008).
Menurut Sofyan, Apindo menetapkan kenaikan upah buruh akan disesuaikan dengan kemampuan setiap perusahaan. Kisaran yang berlaku antara 6-12%. Bagi perusahaan yang mampu bisa saja membayar kenaikan upah hingga 12%, sementara bagi perusahaan yang sedang terhimpit, maka bisa saja hanya menaikkan upah buruhnya sebesar 6%.
"Tergantung kemampuan perusahaan dan negosiasi dengan buruh. Ini lebih baik ketimbang perusahaan melakukan PHK atau merumahkan karyawannya," katanya.
Terlambat
Ia juga menyatakan revisi SKB 4 Menteri ini sebenarnya sudah terlambat karena dibuat justru setelah sebagian besar pemerintah daerah dan dewan pengupahan sudah menetapkan kenaikan upah di wilayahnya masing-masing untuk 2009.
"90% upah di daerah sudah diteken, jadi sebenarnya ini terlambat. Sehingga tidak terlalu berpengaruh," tambahnya.
(lih/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:08 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:54 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
34 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
