Laporan Keuangan Telat, Bakrie Brothers Kena Denda Rp 50 Juta
Selasa, 09/12/2008 15:38 WIB
(Foto: Reuters)
Jakarta - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) kena sanksi peringatan kedua dan denda sebesar Rp 50 juta lantaran telat menyampaikan laporan keuangan per 30 September tanpa limited review (penelaahan terbatas oleh akuntan publik dan tanpa audited (pendapat oleh akuntan publik) ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Tiga emiten lain yang juga mengalami hal sama.
"Bursa telah memberikan surat peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada empat perusahaan tercatat atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 30 september tanpa limited review dan audited," ujar Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (9/12/2008).
Umi mengatakan, batas penyampaian laporan keuangan interim yang tidak diaudit atau tidak ditelaah oleh akuntan publik harus disampaikan ke bursa
selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan keuangan interim. Sementara batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang telah di telaah secara terbatas oleh akuntan publik, disampaikan ke bursa selambat-lambatnya dua bulan setelah tanggal laporan keuangan.
Terkait dengan batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari lubur, maka perusahaan tercatat tersebut wajib menyampaikan laporan keuangan
selambat-lambatnya, pada hari bursa terakhir sebelum libur.
"Dengan demikian batas pengenaan sanksi peringatan tertulis I dan batas waktu penyampaian limited review atas laporan keuangan per 30 September, adalah 28 November 2008," ujarnya.
Total perusahaan tercatat di BEI pada tanggal 30 September 2008 sebanyak 398, namun terkait dengan penghapusan pencatatan 2 saham di BEI pada bulan November 2008, maka jumlah emiten Bursa Efek Indonesia saat ini adalah 396 emiten.
Dari jumlah total emiten sebanyak itu yang telah menyampaikan laporan keuangan mencapai 387 emiten dan masih ada 11 emiten yan belum menyampaikan laporan keuangan.
Penjelasan atas 11 perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tersebut adalah:
* Daftar perusahaan tercatat yang hingga tanggal 28 November 2008 belum menyampaikan laporan keuangan tanpa penelaahan terbatas Oleh Akuntan Publik (Limited Review) dan tanpa Pendapat Oleh Akuntan Publik (Audited) yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Myoh Technology Tbk (MYOH), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Sebenarnya ITTG dan MYOH telah menyampaikan laporan keungan triwulan III-2008 namun melebihi batas waktu tanggal 28 November 2008.
* Daftar Perusahaan Tercatat Yang Hingga Tanggal 28 November 2008 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Dengan Penelaahan Terbatas Oleh Akuntan Publik (Limited Review) yaitu PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Sebenarnya BUMI telah menyampaikan namun melebihi batas waktu tanggal 28 November 2008.
* Daftar Perusahaan Tercatat Yang Akan Menyampaikan Laporan Keuangan Dengan Pendapat Oleh Akuntan Publik (Audit) yaitu PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Inti Agri Resources Tbk dahulu bernama PT Inti Kapuas Arowana Tbk (IIKP), PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA), PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), dan PT Indocitra Finance Tbk (INCF).
* Sedangkan Perusahaan Tercatat Yang Belum Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Per 30 September 2008 adalah PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) karena baru listing bulan Oktober 2008.
Bursa telah memberikan Surat Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 4 Perusahaan Tercatat atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Per 30 September 2008 tanpa penelaahan terbatas oleh Akuntan Publik (limited review) dan tanpa pendapat oleh Akuntan Publik (audited).
Bursa juga telah memberikan Surat Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Per 30 September 2008 dengan penelaahan terbatas oleh Akuntan Publik (limited review).
(dro/ir)
"Bursa telah memberikan surat peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada empat perusahaan tercatat atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 30 september tanpa limited review dan audited," ujar Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (9/12/2008).
Umi mengatakan, batas penyampaian laporan keuangan interim yang tidak diaudit atau tidak ditelaah oleh akuntan publik harus disampaikan ke bursa
selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan keuangan interim. Sementara batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang telah di telaah secara terbatas oleh akuntan publik, disampaikan ke bursa selambat-lambatnya dua bulan setelah tanggal laporan keuangan.
Terkait dengan batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari lubur, maka perusahaan tercatat tersebut wajib menyampaikan laporan keuangan
selambat-lambatnya, pada hari bursa terakhir sebelum libur.
"Dengan demikian batas pengenaan sanksi peringatan tertulis I dan batas waktu penyampaian limited review atas laporan keuangan per 30 September, adalah 28 November 2008," ujarnya.
Total perusahaan tercatat di BEI pada tanggal 30 September 2008 sebanyak 398, namun terkait dengan penghapusan pencatatan 2 saham di BEI pada bulan November 2008, maka jumlah emiten Bursa Efek Indonesia saat ini adalah 396 emiten.
Dari jumlah total emiten sebanyak itu yang telah menyampaikan laporan keuangan mencapai 387 emiten dan masih ada 11 emiten yan belum menyampaikan laporan keuangan.
Penjelasan atas 11 perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tersebut adalah:
* Daftar perusahaan tercatat yang hingga tanggal 28 November 2008 belum menyampaikan laporan keuangan tanpa penelaahan terbatas Oleh Akuntan Publik (Limited Review) dan tanpa Pendapat Oleh Akuntan Publik (Audited) yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Myoh Technology Tbk (MYOH), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Sebenarnya ITTG dan MYOH telah menyampaikan laporan keungan triwulan III-2008 namun melebihi batas waktu tanggal 28 November 2008.
* Daftar Perusahaan Tercatat Yang Hingga Tanggal 28 November 2008 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Dengan Penelaahan Terbatas Oleh Akuntan Publik (Limited Review) yaitu PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Sebenarnya BUMI telah menyampaikan namun melebihi batas waktu tanggal 28 November 2008.
* Daftar Perusahaan Tercatat Yang Akan Menyampaikan Laporan Keuangan Dengan Pendapat Oleh Akuntan Publik (Audit) yaitu PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Inti Agri Resources Tbk dahulu bernama PT Inti Kapuas Arowana Tbk (IIKP), PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA), PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), dan PT Indocitra Finance Tbk (INCF).
* Sedangkan Perusahaan Tercatat Yang Belum Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Per 30 September 2008 adalah PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) karena baru listing bulan Oktober 2008.
Bursa telah memberikan Surat Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 4 Perusahaan Tercatat atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Per 30 September 2008 tanpa penelaahan terbatas oleh Akuntan Publik (limited review) dan tanpa pendapat oleh Akuntan Publik (audited).
Bursa juga telah memberikan Surat Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Per 30 September 2008 dengan penelaahan terbatas oleh Akuntan Publik (limited review).
(dro/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:08 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:54 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
34 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
