detikfinance

BEI Masih Larang Short Selling Hingga Januari 2009

Nurul Qomariyah - detikfinance
Rabu, 31/12/2008 10:12 WIB
Foto: Indro Bagus/detikFinance
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melarang transaksi short selling hingga Januari 2009. Keputusan itu diambil mengingat kondisi pasar global dan regional yang masih tidak stabil dan ketidakpastian yang tinggi.

"Bursa memutuskan untuk Januari 2009 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaann penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short," ujar Kepala Divisi Perdagangan BEI Supandi dalam pengumumannya yang dikutip Rabu (31/12/2008).

BEI juga menerbitkan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah atau transaksi marjin. Emiten PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menjadi emiten pendatang baru dalam daftar ini. Berikut daftarnya:

  1. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
  2. AKR Corporindo (AKRA)
  3. Aneka Tambang (ANTM)
  4. Astra International (ASII)
  5. Bank Central Asia (BBCA)
  6. Bank Negara Indonesia (BBNI)
  7. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  8. Bank Danamon Indonesia (BDMN)
  9. Bisi International (BISI)
  10. Bank Mandiri (BMRI)
  11. Barito Pacific (BRPT)
  12. Darma Henwa (DEWA)
  13. International Nickel Indonesia (INCO)
  14. Indofood Sukses Makmur (INDF)
  15. Indocement Tunggal Prakarsa (INTP)
  16. Indosat (ISAT)
  17. Indo Tambangraya Megah (ITMG)
  18. Jasa Marga (JSMR)
  19. Kalbe Farma (KLBF)
  20. Lippo Karawaci (LPKR)
  21. PP London Sumatera (LSIP)
  22. Medco Energi International (MEDC)
  23. Mitra Rajasa (MIRA)
  24. Perusahaan Gas Negara (PGAS)
  25. Bank Pan Indonesia (PNBN)
  26. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA)
  27. Sampoerna Agro (SGRO)
  28. Holcim Indonesia (SMCB)
  29. Semen Gersik (SMGR)
  30. Tunas Baru Lampung (TBLA)
  31. Timah (TINS)
  32. Telekomunikasi Indonesia (TLKM)
  33. United Tractor (UNTR)
  34. Unilever Indonesia (UNVR)
  35. Wijaya Karya (WIKA).

"Ketentuan-ketentuan tersebut mulai berlaku tanggal 5 Januari 2009 yang sekaligus mencabut pengumuman BEI no Peng-485/BEI.PSH/U/11-2008 tertanggal 28 November 2008," ujar Supandi.




(qom/lih)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.