Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 469.000
-
Rp 6,049.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Kamis, 08/01/2009 11:08 WIB
NPWP untuk Wanita Menikah
PB-Co - detikFinance
Ada yang bisa bantu berkaitan prosedur penghapusan NPWP wanita yang sudah menikah ? Saya sempat baca-baca bisa dengan mengajukan akta nikah dari catatan sipil. Tapi kemana pengajuannya dan prosedurnya bagaimana ?Maklum orang awam, saya belum pernah berurusan dengan perpajakan.
Terus anehnya lagi, nomor NPWP awal yg diterima istri saya ini diawali dengan angka 1. Padahal saya sempat baca di internet ada yang publish bahwa untuk NPWP dengan awalan 1 adalah untuk Badan usaha. Dan yang dikenakan di surat pemberitahuan ini adalah PPh Pasal 25 dan 29.
Mohon penjelasannya...
Jawaban:
Penghapusan NPWP bagi wanita kawin tanpa pisah harta telah diatur dalam Kep.Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang "Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan PKP".
Syarat penghapusannya yaitu:
- Apabila utang pajaknya telah dilunasi atau
- Hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa
- Suami-nya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan.
Bagi wanita kawin tanpa pisah harta agar dapat dihapus NPWP-nya maka WP, harus mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP dengan mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) serta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat suami-nya terdaftar dan akta nikah dari kantor catatan sipil untuk disampaikan ke KPP dimana wanita tersebut terdaftar.
Atas permohonan tersebut, KPP akan melakukan pemeriksaan, sebelum diterbitkannya Surat Penghapusan NPWP (KP.PDIP.4.13-00) kepada yang bersangkutan. Mengenai NPWP dengan digit pertama angka 1 (satu), dapat kami jelaskan bahwa kode penomoran tersebut adalah kebijakan yang diambil oleh DJP seperti yang tercantum dalam Surat Edaran No. SE-26/PJ./2005 tentang "Pengantar Peraturan Dirjen Pajak No. 144/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan NPWP Secara Jabatan Oleh Kantor Pusat DJP dan Penghapusannya."
Demikian jawaban kami (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



