detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

PPnBM Penjualan Apartemen

PB-Co - detikfinance
Kamis, 08/01/2009 11:22 WIB
Jakarta - Pertanyaan:

Kalau perusahaan properti yang membangun apartemen menjual apartemen dengan harga jual bangunan Rp 5 juta/m2 ke konsumen akhir yang tidak mempunyai NPWP, maka PPnBMnya dipungut melalui media apa ? & bagaimana cara pelaporannya ? kalau yang beli ber-NPWP maka dibuatkan faktur pajak standar dan didalamnya telah tertera PPnBMnya.

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Jawaban:

Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam :

Pasal 9 ayat (8) UU PPN (=Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan),
Pasal 13 ayat (5) UU PPN (=syarat minimal hal-hal yang harus dicantumkan dalam FP),
Kep.DJP No. KEP-524/PJ./2000 s.t.d.t.d. KEP-128/PJ./2004 (=syarat FP Sederhana) dan KEP-549/PJ./2000 s.t.d.t.d. KEP-433/PJ./2002 (= FP Standar), serta
SE DJP No: SE-27/PJ.52/2003 (= mengatur a.l. tentang FP tidak sah)

Kami berpendapat bahwa dalam transaksi penjualan apartement dimaksud, Sdr. dapat membuat FP Standar sehingga Sdr dapat memungut PPN dan PPn-BM terutang dari pihak pembeli (walaupun pembelinya tidak/belum ber NPWP).
Risiko yang akan diterima oleh pihak pembeli adalah "tidak boleh mengkreditkan FP Masukan yang diterimanya tersebut", sedang bagi Sdr. tidak ada sanksi /resiko apapun).

Pelaporannya tentu saja memakai sarana SPM PPN seperti yang biasa Sdr. lakukan setiap masa pajak (bulanan).

Denikian pendapat kami.

(pbc/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.