Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PBB Boleh Diangsur?
Kamis, 08/01/2009 11:32 WIB
Jakarta - Pertanyaan:
Dengan hormat. Saya ingin menanyakan apakah pembayaran PBB bisa diangsur? Apa dasar hukumnya? Kalau bisa tetapi telah jatuh tempo, PBB dibayar diangsur bagaimana perhitungan bunganya?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak ada peraturan yang mengatur pemberian angsuran pembayaran PBB terutang. Yang ada adalah pengaturan mengenai jatuh tempo pelunasan PBB dan sanksi keterlambatan/kekurangan pembayarannya, yaitu Pasal 11 UU PBB yang mengatur bahwa :
1. PBB terutang Cfm.SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak SPPT diterima oleh WP.
2. PBB terutang fm SKP harus dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak SKP diterima oleh WP.
3. PBB terutang yang pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi-nya ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak STP diterima oleh WP.
Berdasarkan ketentuan UU PBB No.12 / 1985, Jatuh tempo PPB adalah tahunan sehingga tidak dikenal adanya angsuran PPB, yang ada adalah permohonan keberatan dari wajib pajak atas jumlah pajak terhutang yang ditetapkan di SPTT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dengan melampirkan alasan-alasan yang rasional.
Pasal 9 UU No.21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2000, bahwa Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
(pbc/qom)
Dengan hormat. Saya ingin menanyakan apakah pembayaran PBB bisa diangsur? Apa dasar hukumnya? Kalau bisa tetapi telah jatuh tempo, PBB dibayar diangsur bagaimana perhitungan bunganya?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak ada peraturan yang mengatur pemberian angsuran pembayaran PBB terutang. Yang ada adalah pengaturan mengenai jatuh tempo pelunasan PBB dan sanksi keterlambatan/kekurangan pembayarannya, yaitu Pasal 11 UU PBB yang mengatur bahwa :
1. PBB terutang Cfm.SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak SPPT diterima oleh WP.
2. PBB terutang fm SKP harus dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak SKP diterima oleh WP.
3. PBB terutang yang pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi-nya ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak STP diterima oleh WP.
Berdasarkan ketentuan UU PBB No.12 / 1985, Jatuh tempo PPB adalah tahunan sehingga tidak dikenal adanya angsuran PPB, yang ada adalah permohonan keberatan dari wajib pajak atas jumlah pajak terhutang yang ditetapkan di SPTT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dengan melampirkan alasan-alasan yang rasional.
Pasal 9 UU No.21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2000, bahwa Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
(pbc/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:54 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:08 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
34 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
