detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

PBB Boleh Diangsur?

PB-Co - detikfinance
Kamis, 08/01/2009 11:32 WIB
Jakarta - Pertanyaan:

Dengan hormat. Saya ingin menanyakan apakah pembayaran PBB bisa diangsur? Apa dasar hukumnya? Kalau bisa tetapi telah jatuh tempo, PBB dibayar diangsur bagaimana perhitungan bunganya?

Jawaban:

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,  tidak ada peraturan yang mengatur pemberian angsuran pembayaran PBB terutang. Yang ada adalah pengaturan mengenai jatuh tempo pelunasan PBB dan sanksi keterlambatan/kekurangan pembayarannya, yaitu Pasal 11 UU PBB yang mengatur bahwa :

1. PBB terutang Cfm.SPPT  harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak SPPT diterima  oleh WP.    

2. PBB terutang fm SKP harus dilunasi  selambat-lambatnya sebulan sejak SKP diterima oleh WP.

3. PBB  terutang  yang pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan  denda administrasi  sebesar 2% sebulan yang dihitung  dari saat jatuh tempo sampai dengan  hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama  24 (dua puluh empat) bulan.

Utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi-nya ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak  STP diterima oleh WP.

Berdasarkan ketentuan UU PBB No.12 / 1985,  Jatuh tempo PPB adalah tahunan sehingga tidak dikenal adanya angsuran PPB, yang ada adalah permohonan keberatan dari wajib pajak atas jumlah pajak terhutang yang ditetapkan di SPTT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dengan melampirkan alasan-alasan yang rasional.

Pasal 9 UU No.21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2000, bahwa Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.



(pbc/qom)

Share:
Baca Juga

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.