detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

Ada kah Pajak Pindah Rumah?

PB-Co - detikfinance
Jumat, 09/01/2009 15:29 WIB
Jakarta - Pertanyaan:

Yang terhormat, saya ingin menanyakan, apakah pekerjaan pemindahan rumah, kantor, atau barang dikenakan pajak? Andaikan ada, bagaimana ketentuannya tentang pajaknya?

Jawaban:

Pada dasarnya setiap kegiatan usaha selalu akan menimbulkan implikasi perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan/PPh dan Pajak Pertambahan Nilai/PPN.

Pekerjaan/usaha yang melayani pemindahan barang pada waktu pindah rumah/kantor seperti yang Sdr maksudkan, akan terkena pajak :

a. Pajak Penghasilan (PPH) atas laba (penghasilan kotor dikurangi biaya usaha) yang diperoleh dalam satu tahun pajak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 dan 17 UU PPh, dimana jumlah PPh terutang dihitung dengan cara penerapan tariff Pasal 17 UU PPh atas laba /penghasilan kena pajaknya..

b. PPN sebesar 10% dari nilai transaksi/penggantian.

Jasa tersebut dikenakan PPN karena tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN.

Perlu kami sampaikan disini bahwa sebagai pelaku usaha Sdr adalah Wajib Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam UU perpajakan. Agar dapat memenuhai hak/kewajiban Sdr dengan baik maka Sdr seyogyanya mempelajari/membaca UU perpajakan yang berlaku ditanah air kita saat ini.

Demikian penjelasan kami

(pbc/qom)

Share:
Baca Juga

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.