Berita Lain
-
Selasa, 12/07/2011 10:38 WIB
Daftar Aturan Pajak Baru -
Senin, 23/05/2011 10:47 WIB
Kolom PB Taxand
Bila PKP Ditanamkan Kembali -
Selasa, 03/05/2011 10:21 WIB
Lewat MAP, Tidak Bisa Refund -
Senin, 28/03/2011 10:02 WIB
Seputar SKB Potput -
Rabu, 16/03/2011 11:17 WIB
Kolom PB Taxand
Jasa Perbankan yang Terutang PPN -
Senin, 07/03/2011 11:03 WIB
Kolom PB Taxand
Bebas PPN bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 469.000
-
Rp 2,796.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Kamis, 22/01/2009 16:00 WIB
Santunan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Bebas PPh
Wahyu Daniel - detikFinance
Ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 247/PMK.03/2008 tertanggal 31 Desember 2008, yang merupakan pelaksanaan dari UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009.
Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, Kamis (22/1/2009), disebutkan bahwa badan penyelenggaran jaminan sosial yang bantuan atau santunannya dibebaskan PPh-nya adalah:
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
- Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
- Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
- Badan hukum lain yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.
Bantuan atau santunan yang bebas PPh itu adalah yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan:
- Masyarakat tidak mampu, yakni yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data Badan Pusat Statistik (BPS).
- Masyarakat yang sedang mengalami bencana alam
- Masyarakat yang tertimpa musibah yakni kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.
(qom/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



