Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 469.000
-
Rp 2,796.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Kamis, 05/02/2009 10:34 WIB
Tanya Jawab Seputar NPWP
PB-Co - detikFinance
Foto: Henny Boentara
Pertanyaan: Seorang karyawan mendapatkan pesangon Rp 100 juta dan karyawan tersebut tidak memiliki NPWP. Apakah pajak atas pesangon nya dikenakan 20% lebih tinggi ?
Jawaban: Berdasarkan PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan PemotonganPajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dalam Pasal 20 ayat (3) diuraikan bahwa pemotongan PPh 21 bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi, hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final. Pesangon, pengenaan pajaknya bersifat final ; sehingga 20 persen lebih tinggi tidak berlaku dalam kasus ini. Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas pesangon akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pertanyaan: Saya sudah punya NPWP dan apabila ada rumah/harta yang belum saya daftarkan dalam laporan pajak, apa rumah/harta tersebut tidak bisa saya urus proses jual belinya kelak? Beberapa hari terakhir ini saya lihat banyak sekali orang yang melapor hartanya di kantor pajak. Apa sanksinya ya... kalau ada harta yang tidak kita daftarkan?
Jawaban: Bila sudah memiliki NPWP, maka Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT, yaitu dengan melaporkan harta, penghasilan dan kewajiban selama tahun berjalan. Adapun perpajakan kita menganut sistem self assesment, artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh dalam menghitung pajak terutangnya sendiri. Sehingga, apabila terdapat harta, penghasilan ataupun kewajiban yang belum dilaporkan, wajib dilakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008, tentang Kewajiban Pemillikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah/bangunan, diuraikan bahwa pembeli wajib mencantumkan NPWP-nya dalam SSB pada saat pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kecuali bila NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp. 60 juta.
Pihak penjual pun wajib mencantumkan NPWP-nya di SSP ketika melakukan pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali bila jumlah pajak yang harus dibayarnya kurang dari Rp. 3 juta.
Menjawab pertanyaan Saudara, bila ada penjualan harta yang belum dilaporkan dalam SPT, sebenarnya transaksi jual beli dapat tetap dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan SPT yang self assesment, bilamana tidak dilakukan SPT Pembetulan.
Henny Boentara-Supervisor PB&CO (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



