Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan
Selasa, 17/02/2009 10:44 WIB
Simulasi Perhitungan PPh
Jakarta - Goodnews!! Bagi karyawan tetap dapat memperoleh keringanan PPh mulai 1 Januari 2009. Karena pemerintah telah menetapkan bahwa pengurang penghasilan yang dapat dinikmati oleh karyawan tetap berstatus single maksimal diberikan sebesar Rp 21,84 juta pertahun. Hal ini berakibat pada Penghasilan Kena Pajak bagi karyawan lebih rendah dan PPh yang dibayar menjadi lebih kecil.
Dengan diberlakukannya UU KUP dan UU PPh serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, membawa dampak terhadap perhitungan PPh Pasal 21. Perubahan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun Pajak 2009 ini, meliputi :
1. Perubahan biaya jabatan dan biaya pensiun (PMK 250/PMK.03/2009)
Besarnya biaya jabatan dan biaya pensiun bagi pegawai tetap adalah 5% dari penghasilan bruto, sekarang biaya jabatan ditetapkan maksimal Rp 6 juta setahun atau Rp 500 ribu sebulan. Sebelumnya adalah Rp 1,296 juta setahun atau Rp 108 ribu sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang ditetapkan menjadi Rp 2,4 juta setahun atau Rp 200 ribu sebulan. Sebelumnya sebesar Rp 432.000 setahun atau Rp 36.000 sebulan
2. Perubahan PTKP ( PMK 254/PMK.03/2008 dan Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008)
A. Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya, yang menerima penghasilan sampai dengan Rp 150 ribu sehari atau Rp 1,32 juta sebulan, tidak dipotong PPh.
B. Bagi karyawan tetap: Penghasilan Tidak Kena Pajak pertahun bagi WP OP adalah Rp 15,84 juta; tambahan PTKP untuk yang berstatus kawin sebesar Rp 1,32 Juta, bagi yang penghasilan istrinya digabung Rp 15,84 juta dan bagi yang memiliki tanggungan, maksimal 3 orang, tambahan PTKP masing-masing sebesar Rp 1,32 Juta.
3. Perubahan Tarif PPh (Pasal 17 UU PPh NO. 36 Tahun 2008)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak dinaikkan, sekarang penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5%, Rp.50 Juta- Rp. 250 juta tarifnya 15%, Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25% dan lebih dari Rp 500 juta tarifnya 35%. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, ada tambahan PPh bagi PPh bagi yang tidak ber-NPWP sebesar 20%.
Sehingga apabila sebelumnya seorang pegawai tetap berstatus single tanpa mendapat iuran pensiun, memiliki penghasilan sebesar Rp. 50 juta setahun akan terutang PPh sebesar Rp 2,3 Juta, namun mulai tahun 2009 dengan penghasilan yang sama hanya akan terhutang PPh sebesar Rp. 1,583 Juta). Lebih ringan khan.
Penting untuk diingat bahwa mulai Tahun Pajak 2009, sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Tahunan 1721, berdasarkan Pasal 13 ayat (5) PMK 252/PMK.03/2008. Jadi tahun ini merupakan tahun terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan 1721 Tahun Pajak 2008.
Dengan adanya penurunan tarif PPh yang dibayar, diharapkan kemampuan ekonomis karyawan bertambah, sehingga bisa meningkatkan daya beli karyawan yang mana akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri pengadaan barang dan jasa.
Tim PB&Co
(pbc/qom)
Dengan diberlakukannya UU KUP dan UU PPh serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, membawa dampak terhadap perhitungan PPh Pasal 21. Perubahan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun Pajak 2009 ini, meliputi :
1. Perubahan biaya jabatan dan biaya pensiun (PMK 250/PMK.03/2009)
Besarnya biaya jabatan dan biaya pensiun bagi pegawai tetap adalah 5% dari penghasilan bruto, sekarang biaya jabatan ditetapkan maksimal Rp 6 juta setahun atau Rp 500 ribu sebulan. Sebelumnya adalah Rp 1,296 juta setahun atau Rp 108 ribu sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang ditetapkan menjadi Rp 2,4 juta setahun atau Rp 200 ribu sebulan. Sebelumnya sebesar Rp 432.000 setahun atau Rp 36.000 sebulan
2. Perubahan PTKP ( PMK 254/PMK.03/2008 dan Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008)
A. Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya, yang menerima penghasilan sampai dengan Rp 150 ribu sehari atau Rp 1,32 juta sebulan, tidak dipotong PPh.
B. Bagi karyawan tetap: Penghasilan Tidak Kena Pajak pertahun bagi WP OP adalah Rp 15,84 juta; tambahan PTKP untuk yang berstatus kawin sebesar Rp 1,32 Juta, bagi yang penghasilan istrinya digabung Rp 15,84 juta dan bagi yang memiliki tanggungan, maksimal 3 orang, tambahan PTKP masing-masing sebesar Rp 1,32 Juta.
3. Perubahan Tarif PPh (Pasal 17 UU PPh NO. 36 Tahun 2008)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak dinaikkan, sekarang penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5%, Rp.50 Juta- Rp. 250 juta tarifnya 15%, Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25% dan lebih dari Rp 500 juta tarifnya 35%. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, ada tambahan PPh bagi PPh bagi yang tidak ber-NPWP sebesar 20%.
Sehingga apabila sebelumnya seorang pegawai tetap berstatus single tanpa mendapat iuran pensiun, memiliki penghasilan sebesar Rp. 50 juta setahun akan terutang PPh sebesar Rp 2,3 Juta, namun mulai tahun 2009 dengan penghasilan yang sama hanya akan terhutang PPh sebesar Rp. 1,583 Juta). Lebih ringan khan.
Penting untuk diingat bahwa mulai Tahun Pajak 2009, sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Tahunan 1721, berdasarkan Pasal 13 ayat (5) PMK 252/PMK.03/2008. Jadi tahun ini merupakan tahun terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan 1721 Tahun Pajak 2008.
Dengan adanya penurunan tarif PPh yang dibayar, diharapkan kemampuan ekonomis karyawan bertambah, sehingga bisa meningkatkan daya beli karyawan yang mana akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri pengadaan barang dan jasa.
Tim PB&Co
(pbc/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
