detikfinance

Bea Masuk 35 Produk Direvisi

Nurul Qomariyah - detikfinance
Kamis, 19/02/2009 14:42 WIB
Foto: KS
Jakarta - Menteri Keuangan merevisi bea masuk atas 35 produk. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan sektor riil dalam negeri melalui perubahan tarif impor sejumlah produk.

Ketentuan baru mengenai bea masuk atas 35 produk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-produk Tertentu yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2009.

Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, Kamis (19/2/2009), sejumlah produk ada yang dikenakan tarif impor yang lebih tinggi dibandingkan peraturan sebelumnya. Seperti tarif impor atau bea masuk untuk kawat yang naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan paku yang naik menjadi 12,5%.

Produk lain yang naik juga bea masuknya adalah jus buah dan kopi instan yang mengalami kenaikan BM menjadi 15%. Sebaliknya, produk seperti kamera dan perekam digital mengalami pembebasan BM menjadi 0%.

Produk-produk lain yang bea masuknya nol antara lain susu dan kepala susu, susu mentega, minyak zaitun.




(qom/ir)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.