Berita Lain
-
Selasa, 22/05/2012 14:46 WIB
Dalam Setahun, Sengketa Ekonomi Syariah di Meja Hijau Cuma 5 Kasus -
Senin, 21/05/2012 14:43 WIB
Korban Sukhoi Tak Punya Jamsostek, Pelajaran Agar Perusahaan Jujur -
Senin, 21/05/2012 14:38 WIB
Ini Dia Tips Aman Memilih Asuransi Jiwa -
Senin, 21/05/2012 14:15 WIB
192 Juta Masyarakat Indonesia 'Buta' Asuransi -
Minggu, 20/05/2012 18:39 WIB
Hingga Triwulan I, CIMB Niaga Banyak Biayai Debitur Kakap -
Sabtu, 19/05/2012 13:58 WIB
Perusahaan Tak Jujur, Korban Sukhoi Tak Didaftarkan Jamsostek
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 6,049.000
-
Rp 469.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Jumat, 20/02/2009 09:02 WIB
Izin 2 Perusahaan Asuransi Dicabut
Irna Gustia - detikFinance
(Foto: dok detikFinance)
Kedua perusahaan tersebut dicabut izinnya setelah gagal memenuhi persyaratan hanya punya satu direktur dan masalah tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007.
Demikian dikatakan Kabiro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata dalam siaran pengumuman yang dikutip detikFinance, Jumat (20/2/2009).
Pencabutan izin PT Anserv Prima Pacific berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-18/KM.1 0/2009. Anserv mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 3 Januari 2001.
Namun sejak 11 Agustus 2008, Anserv telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena hanya memiliki satu orang direktur dan belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. Hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
Meskipun telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan telah membentuk unit kerja khusus atau petugas khusus yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah, namun Anserv belum menerapkan pedoman dimaksud, sehingga tidak memenuhi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Dengan dicabutnya izin usaha maka PT Anserv Prima Pacific dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
PT Anserv Prima Pacific diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
PT Metanoia Mulia
Sementara pencabutan izin PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.
Metanoia mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 10 Oktober 2005. Sebelum dicabut izinnya Metanoia juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Pencabutan izin usaha berlaku untuk kantor pusat PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.
PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
(ir/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message
.gif)



