Berita Lain
-
Selasa, 12/07/2011 10:38 WIB
Daftar Aturan Pajak Baru -
Senin, 23/05/2011 10:47 WIB
Kolom PB Taxand
Bila PKP Ditanamkan Kembali -
Selasa, 03/05/2011 10:21 WIB
Lewat MAP, Tidak Bisa Refund -
Senin, 28/03/2011 10:02 WIB
Seputar SKB Potput -
Rabu, 16/03/2011 11:17 WIB
Kolom PB Taxand
Jasa Perbankan yang Terutang PPN -
Senin, 07/03/2011 11:03 WIB
Kolom PB Taxand
Bebas PPN bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 6,049.000
-
Rp 469.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Jumat, 20/02/2009 10:02 WIB
Beli Apartemen Harus Bayar PPh?
PB-Co - detikFinance
Dan, pembelinya pun akan dibebankan PPh Pasal 22 sebesar 5% dari Harga Jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM atau sebesar 10% bagi pembeli yang belum ber-NPWP. Untuk selanjutnya PPh Pasal 22 yang telah dibayar dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh pembelinya.
Kategori barang mewah yang dipungut PPh Pasal 22 menurut ketentuan tersebut adalah:
- Pesawat udara pribadi seharga di atas Rp 20 miliar;
- Kapal pesiar dan sejenisnya seharga lebih dari Rp 10 miliar
- Rumah seharga jual lebih dari Rp 10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500m2
- Apartemen, kondominium dan sejenisnya berharga jual Rp 10 miliar dan/atau luas bangunannya lebih dari 400 m2
- Kendaraan berkapasitas silinder lebih dari 3000 cc yang berharga jual lebih dari Rp 5 miliar.
Problematikanya timbul karena pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang mewah tersebut dapat diperhitungan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Atau, dengan kata lain PPh 22 tersebut dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh pembelinya. Nah, apabila di kreditkan di SPT Tahunan PPh yang selalu nihil, maka akan menyebabkan Lebih Bayar. Dan, Lebih Bayar akan diikuti dengan pengajuan refund, yang selanjutnya akan diikuti dengan pemeriksaan pajak. Semua keruwetan tersebut, hanya gara-gara membeli salah satu barang mewah tersebut diatas.
Ilustrasinya :
Seorang Presiden direktur telah bekerja 15 Tahun di PT. X dengan income Rp 2,4 Miliar setahun, memiliki tabungan yang sudah dilaporkan di SPT sebesar Rp 5 Miliar dan tidak memiliki penghasilan lain sehingga SPT Tahunan PPhnya Nihil. Kemudian tahun ini yang bersangkutan membeli apartemen mewah dengan KPA seharga Rp. 15 Miliar, membayar uang muka Rp. 3Miliar, lalu dipungut PPh Pasal 22 sebesar 5% atau Rp. 750 Juta (Rp. 15 M x 5 %) dan tentu saja juga dipotong PPh Final serta dipungut PPN dan PPnBM-nya sesuai ketentuan yang berlaku.
Akhirnya Pembeli mengkreditkanya PPh 22 yang telah dibayar sebesar Rp 750 juta di SPTnya, sehingga kini SPT Tahunan PPh-nya tidak lagi nihil, tetapi justru ada kelebihan bayar Rp. 750 juta, proses selanjutnya adalah refund. Untuk refund Pembeli tersebut harus melewati serangkaian proses pemeriksaan, seperti diminta untuk menyerahkan data-data keuangan untuk menghitung biaya hidupnya, daftar hutang, daftar kepemilikan harta, dll. Intinya pemeriksa pajak harus harus dapat membuktikan bahwa ada kewajaran antara jumlah hutang dan penghasilan dari Pembeli tersebut.
Sebenarnya apakah tujuan dari pemungutan atas pembelian barang mewah ini?
Bila tujuannya adalah subsidi silang dimana WP kaya sengaja dipajaki lebih tinggi, sepertinya tidak kena sasaran. Pasalnya, berapapun besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut, dapat menjadi kredit pajak bagi pembeli barang mewah tersebut. Namun apabila tujuannya adalah pemeriksaan terutama kepada Orang Pribadi, mungkin ada benarnya. Dengan resiko akan diperiksa, mungkin pembeli barang mewah akan berpikir dua kali sebelum membeli. Dalam beberapa situasi -seperti ilustrasi diatas, setelah diperiksa atas kelebihan bayar tersebut justru dikembalikan lagi kepada WP yang bersangkutan dan Negara tidak mendapat apa-apa, kecuali menambah beban kerja administrasi saja.
Lalu apakah ini efektif dalam meningkatkan penerimaan negara? Dan apakah DJP juga sudah siap untuk memeriksa mengingat tenaga pemeriksa yang jumlahnya sangat terbatas itu?.
Tim PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



