Perubahan 35 Pos Tarif BM Untuk Dukung Sektor Riil Hadapi Krisis
Sabtu, 21/02/2009 10:50 WIB
Foto: Wahyu-detikFinance
Jakarta - Perubahan tarif bea masuk atas 35 pos tarif dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung sektor riil dalam negeri menghadapi krisis finansial global.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009, tanggal 13 Februari 2009 Pemerintah melakukan perubahan tarif bea masuk umum atau dalam rangka MFN (Most Favored Nations) atas impor produk-produk tertentu.
"Latar belakang ditetapkannya PMK tersebut guna mendukung sektor riil dalam negeri menghadapi krisis finansial global saat ini melalui penggunaan tarif bea masuk yang berfungsi sebagai instrumen fiskal dan sekaligus sebagai instrumen pengembangan industri," tutur Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin, dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (21/2/2009).
Perubahan tersebut merupakan kombinasi penurunan dan kenaikan tarif. Kebijakan penurunan tarif didasarkan pertimbangan bahwa produk-produk yang diturunkan tarif bea masuknya dibutuhkan sebagai bahan baku untuk industri hilirnya.
"Sedangkan kebijakan menaikan tarif adalah untuk memberikan perlindungan sementara terhadap beberapa produk jadi yang diproduksi industri hilir dalam menghadapi serbuan produk-produk impor," kata Harry.
Adapun produk-produk yang diturunkan tarif bea masuknya meliputi bahan baku untuk industri minuman, bahan baku industri kimia dan bahan baku untuk industri kecil kerajinan perak.
Sedangkan produk- produk yang dinaikkan tarif bea masuknya adalah atas barang jadi impor yang juga dihasilkan oleh industri di dalam negeri, meliputi industri minuman, industri kimia, industri logam yang terkait dengan kawat dan paku dan industri alat-alat mesin pertanian.
Aturan perubahan tarif bea masuk ini merupakan percepatan dari pelaksanaan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia yang seharusnya ditargetkan untuk dicapai pada 2010.
Namun dengan adanya ancaman krisis finansial global, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan program harmonisasi untuk produk-produk tertentu yang berdasarkan kajian memang perlu segera dilakukan perubahan tarif bea masuknya. Diharapkan kombinasi keputusan yang diambil dapat memberikan kesempatan pada industri dalam negeri guna lebih meningkatkan daya saing.
Dalam PMK tersebut sejumlah produk ada yang dikenakan tarif impor yang lebih tinggi dibandingkan peraturan sebelumnya. Seperti tarif impor atau bea masuk untuk kawat yang naik dari 7,5% menjadi 10% dan paku yang naik menjadi 12,5%.
Produk lain yang naik juga bea masuknya adalah jus buah dan kopi instan yang mengalami kenaikan BM menjadi 15%. Sebaliknya, produk seperti kamera dan perekam digital mengalami pembebasan BM menjadi 0%.
Produk-produk lain yang bea masuknya nol antara lain susu dan kepala susu, susu mentega, minyak zaitun.
(dnl/qom)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009, tanggal 13 Februari 2009 Pemerintah melakukan perubahan tarif bea masuk umum atau dalam rangka MFN (Most Favored Nations) atas impor produk-produk tertentu.
"Latar belakang ditetapkannya PMK tersebut guna mendukung sektor riil dalam negeri menghadapi krisis finansial global saat ini melalui penggunaan tarif bea masuk yang berfungsi sebagai instrumen fiskal dan sekaligus sebagai instrumen pengembangan industri," tutur Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin, dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (21/2/2009).
Perubahan tersebut merupakan kombinasi penurunan dan kenaikan tarif. Kebijakan penurunan tarif didasarkan pertimbangan bahwa produk-produk yang diturunkan tarif bea masuknya dibutuhkan sebagai bahan baku untuk industri hilirnya.
"Sedangkan kebijakan menaikan tarif adalah untuk memberikan perlindungan sementara terhadap beberapa produk jadi yang diproduksi industri hilir dalam menghadapi serbuan produk-produk impor," kata Harry.
Adapun produk-produk yang diturunkan tarif bea masuknya meliputi bahan baku untuk industri minuman, bahan baku industri kimia dan bahan baku untuk industri kecil kerajinan perak.
Sedangkan produk- produk yang dinaikkan tarif bea masuknya adalah atas barang jadi impor yang juga dihasilkan oleh industri di dalam negeri, meliputi industri minuman, industri kimia, industri logam yang terkait dengan kawat dan paku dan industri alat-alat mesin pertanian.
Aturan perubahan tarif bea masuk ini merupakan percepatan dari pelaksanaan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia yang seharusnya ditargetkan untuk dicapai pada 2010.
Namun dengan adanya ancaman krisis finansial global, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan program harmonisasi untuk produk-produk tertentu yang berdasarkan kajian memang perlu segera dilakukan perubahan tarif bea masuknya. Diharapkan kombinasi keputusan yang diambil dapat memberikan kesempatan pada industri dalam negeri guna lebih meningkatkan daya saing.
Dalam PMK tersebut sejumlah produk ada yang dikenakan tarif impor yang lebih tinggi dibandingkan peraturan sebelumnya. Seperti tarif impor atau bea masuk untuk kawat yang naik dari 7,5% menjadi 10% dan paku yang naik menjadi 12,5%.
Produk lain yang naik juga bea masuknya adalah jus buah dan kopi instan yang mengalami kenaikan BM menjadi 15%. Sebaliknya, produk seperti kamera dan perekam digital mengalami pembebasan BM menjadi 0%.
Produk-produk lain yang bea masuknya nol antara lain susu dan kepala susu, susu mentega, minyak zaitun.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
